Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Oknum Karyawan BSI Ditahan, Terbukti Gelapkan Dana Nasabah Rp668,5 Juta

aceh
Oknum Karyawan BSI saat diperiksa Penyidik. (Foto: Humas Polda Aceh).

BANDA ACEH – Seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lhoknga, berinisial APW (32), resmi ditahan oleh penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh. Penahanan dilakukan pada 29 Oktober 2024, setelah APW terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu dalam sistem perbankan.

Hal tersebut disampaikan, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu (16/11/2024).

“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisial APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” kata AKBP Supriadi.

Menurut AKBP Supriadi, penyidik sebelumnya melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah di BSI KCP Lhoknga. Tersangka APW, yang bekerja sebagai pegawai bagian marketing, menggunakan jabatannya untuk menyalahgunakan dana nasabah.

BACA JUGA:  Warga Simeulue Yang Dianiaya WNA, Kini Dirawat di RSUD Simeulue

Modus yang dilakukan tersangka adalah meminta sebagian dana dari hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan dalih untuk menyetorkan sisa utang kredit sebelumnya. Namun, dana tersebut tidak disetorkan sesuai tujuan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh APW.

“Para nasabah percaya karena tersangka merupakan petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka. Namun, dana tersebut tidak disetorkan ke sistem, melainkan dimanfaatkan oleh tersangka,” ujar Supriadi.

BACA JUGA:  Polres Aceh Barat dan Personil TNI Adakan Olahraga Pagi Bersama

Akibat perbuatannya, PT BSI mengalami kerugian sebesar Rp668,5 juta. Atas tindakannya, APW dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi keuangan untuk meningkatkan pengawasan internal guna mencegah pelanggaran oleh oknum karyawan, sekaligus melindungi kepercayaan nasabah terhadap perbankan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *