Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Oknum Perwira Aktif Polda Sumsel AKP DDW Dipolisikan Diduga Tipu Gelap Uang Milik ASN dan AMY Warga Tanggamus Lampung

IMG 20250623 WA0133
Kuasa hukum pelapor, Yogi Arsandi, S.H., M.H., CPM, menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial AKP DDW, di Lounge Reserse Arja Arya Racana Polres Tanggamus, Sabtu (21/6/2025). Laporan awal didaftarkan di Polda Lampung, kemudian dilimpahkan ke Polres Tanggamus sesuai locus delicti perkara. (Ist)

Tanggamus, Hariandaerah.com
Nama seorang oknum perwira polisi mencuat dalam pusaran kasus dugaan penipuan/penggelapan. AKP DDW, anggota aktif yang kini bertugas di Polda Sumatera Selatan, resmi dilaporkan oleh dua warga Tanggamus ke Polda Lampung, usai uang pinjaman sebesar Rp150 juta yang dijanjikan akan dikembalikan dalam sebulan, tak kunjung kembali hingga sembilan bulan berlalu.

Yang lebih ironis, DDW bukan orang asing di Tanggamus. Ia pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tanggamus, di bawah naungan Polda Lampung.

Laporan terhadap oknum perwira ini tercatat dalam STTLP/B/112/II/2025/SPKT POLDA LAMPUNG tertanggal 10 Februari 2025. Penanganan perkara kini dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres Tanggamus sesuai dengan locus delicti kejadian.

Melalui kuasa hukumnya Yogi Arsandi, S.H., M.H., CPM, pelapor menjelaskan kronologi perkara secara rinci.

“Perkara ini bermula sekitar November 2024, saat klien kami ASN dan AMY dimintai bantuan oleh Misbahuddin, yang bertindak sebagai penghubung dengan DDW,” kata Yogi kepada Hariandaerah.com, Sabtu (21/6/2025).

DDW, lanjutnya, meminta bantuan dana sebesar Rp300 juta kepada Misbahuddin untuk membantu seseorang yang disebut lulusan Akpol dimana uang akan digunakan untuk keperluan bersekolah, dengan janji akan menjaminkan satu unit mobil. Karena tidak memiliki dana sebesar itu, Misbahuddin kemudian menghubungi ASN dan AMY.

“ASN memberikan pinjaman Rp100 juta dan AMY menambahkan Rp50 juta. Total Rp150 juta itu lalu disalurkan ke rekening istri DDW oleh Misbahudin, sesuai arahan dari terlapor,” ujarnya.

Yogi menambahkan, telah ada kesepakatan lisan bahwa dana tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan. Namun hingga kini, sudah sembilan bulan berlalu, dana tak kunjung dikembalikan.

“Berbagai pendekatan kekeluargaan telah dicoba, mulai dari komunikasi hingga permintaan mediasi. Tapi respon dari pihak terlapor normatif, bahkan terkesan menghindar,” ujar Yogi.

DDW sempat hadir menjalani pemeriksaan penyidik di Polres Tanggamus, namun menolak memberi pernyataan kepada wartawan. Dirinya menghilang setelah pemeriksaan. Kuasa hukumnya juga memilih bungkam.

Pihak pelapor telah menyerahkan bukti transfer, percakapan digital, dan kronologi lengkap kepada penyidik.

“Klien kami ingin penyelesaian secara baik, tapi bila terus diabaikan, kami akan mengawal proses hukum sampai tuntas. Kami tidak ingin kasus ini menguap hanya karena melibatkan oknum berseragam,” pungkas Yogi. (Vit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *