BANDA ACEH – Penjabat (PJ) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) untuk setiap hari Kamis di perkantoran wajib menggunakan bahasa Aceh untuk berkomunikasi, karena bahasa Aceh merupakan bahasa Daerah.
Pernyataan tersebut menuai respon cepat dan apresiasi dari Hj Illiza Sa’aduddin Djamal Anggota Komisi X DPR RI.
“Kami sangat mengapresiasi ini setiap Kamis menggunakan bahasa Aceh,” kata Illiza, Senin (8/5/2023).
Lebih lanjut, ia menambahkan agar pegawai pemerintah dapat menggunakan bahasa Aceh terutama di lingkungan perkantoran.
“Bahkan di Banda Aceh juga sudah menetapkan bahasa daerah yang disebut Seudati (Sehari Berbudaya Pasti) Aceh, ini untuk menjaga peradaban kita,” ujarnya.
Menurutnya, ini sangat bahasa daerah sangat bagus untuk diterapkan kepada anak didik, sebagai generasi yang akan memimpin Aceh, agar peradaban Aceh selalu diingat dan dikenal.
” Dalam Hal Ini, bahasa Aceh dapat meningkatkan kemampuan belajar bahasa sastra sebagai identitas diri,” ucapnya.
Pemerintah Aceh saat ini sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Balai Bahasa Aceh untuk penetapan Ingub ini, apalagi ini kaya hasil riset dan lebih diperkuat.
“Untuk itu bagaimana Kabupaten/Kota dapat memperkuat dan menindaklanjutinya, sebab Pemerintah sangat berkomitmen untuk menetapkan Ingub ini dan harus diikuti oleh pemrintah di Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Aceh” ucapnya.














