Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Pj Gubernur Aceh Wajibkan Berbahasa Aceh Setiap Hari Kamis di Perkantoran

aceh
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengeluarkan Ingub tentang penggunaan setiap hari kamis di lingkungan perkantoran, Senin (8/5/2023) (foto: pemerintah Aceh)

BANDA ACEH – Penjabat (PJ) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) untuk setiap hari Kamis di perkantoran wajib menggunakan bahasa Aceh untuk berkomunikasi, karena bahasa Aceh merupakan bahasa Daerah.

Pernyataan tersebut menuai respon cepat dan apresiasi dari Hj Illiza Sa’aduddin Djamal Anggota Komisi X DPR RI.

“Kami sangat mengapresiasi ini setiap Kamis menggunakan bahasa Aceh,” kata Illiza, Senin (8/5/2023).

Lebih lanjut, ia menambahkan agar pegawai pemerintah dapat menggunakan bahasa Aceh terutama di lingkungan perkantoran.

BACA JUGA:  Festival Ekonomi Syariah Sumatera Digelar Dihalaman Mesjid Raya, Ramli Ms : Sangat Mencoreng Nilai-Nilai Syariat Islam

“Bahkan di Banda Aceh juga sudah menetapkan bahasa daerah yang disebut Seudati (Sehari Berbudaya Pasti) Aceh, ini untuk menjaga peradaban kita,” ujarnya.

Menurutnya, ini sangat bahasa daerah sangat bagus untuk diterapkan kepada anak didik, sebagai generasi yang akan memimpin Aceh, agar peradaban Aceh selalu diingat dan dikenal.

” Dalam Hal Ini, bahasa Aceh dapat meningkatkan kemampuan belajar bahasa sastra sebagai identitas diri,” ucapnya.

Pemerintah Aceh saat ini sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Balai Bahasa Aceh untuk penetapan Ingub ini, apalagi ini kaya hasil riset dan lebih diperkuat.

BACA JUGA:  BSI Aceh Terima Penghargaan Bank Indonesia atas Pengelolaan Uang Tunai Terbaik

“Untuk itu bagaimana Kabupaten/Kota dapat memperkuat dan menindaklanjutinya, sebab Pemerintah sangat berkomitmen untuk menetapkan Ingub ini dan harus diikuti oleh pemrintah di Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Aceh” ucapnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *