JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah menjadi 16 orang setelah penangkapan dua tersangka baru.
“Kami telah menangkap dua tersangka tambahan, satu dari Kementerian Komdigi dan satu warga sipil,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, seperti dilansir dari Antara pada Minggu (3/11/2024).
Dengan penangkapan ini, total tersangka kini terdiri dari 12 oknum Kementerian Komdigi dan empat warga sipil. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus melakukan penangkapan terhadap semua pelaku dan menyita semua aset hasil kejahatan untuk dikembalikan ke negara,” tegasnya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi daring. “Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Jumat (1/11/2024).
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Wira Satya Triputra dan AKBP Aldi Subartono, serta melibatkan empat tersangka yang identitasnya tidak diungkapkan. Penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor tersebut.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengklaim telah menutup 187 ribu situs judi online sejak Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden.