Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polda Riau Berhasil Ungkap Sindikat Judi Online Dengan Omset Miliaran Rupiah

polda Riau
Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung Saat konferensi pers Terkait Kasus Sindikat Judi Online, Jumat (22/9/2023). (Foto: hariandaerah.com/Polda Riau).

PEKANBARU – Sindikat judi online dengan omset miliaran rupiah berhasis diungkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Sindikat tersebut telah beroperasi sejak 2016 silam. Dari pengungkapan tersebut, personel menangkap tersangka berinisial AG.

Hal tersebut disampaikan, Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023).

“Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset per minggunya sebesar Rp100 juta dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka,” kata Iwan P Manurung.

BACA JUGA:  Terbukti Miliki Sabu, Seorang Pria Tumpok Teungoh Diringkus Polisi

Lebih lanjut, Iwan P Manurung menjelaskan, dari tersangka AG, personel menyita barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sekitar Rp5,7 miliar.

Tak hanya itu, kata Iwan, dalam setiap aksinya, AG meminta para pemain menggunakan kode referal miliknya untuk top up. Dari situlah, AG memperoleh keuntungan.

“Tersangka mengelola 2 situs judi online yang terhubung langsung ke salah satu bandar besar, yang saat ini masih dalam penyelidikan kami,” pungkas Iwan.

BACA JUGA:  Berantas Judi Online, Projo Langsa: Budi Arie Setiadi adalah Tokohnya

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *