BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging berinisial MT (45) dan MY (37) ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, pada Kamis, 21 November 2024. Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan sebelas batang kayu bulat jenis rimba campuran.
“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (22/11/2024).
Menurut Winardy, kedua tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dengan cara mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah. Penangkapan terjadi di Desa Mee Peduek, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis, 26 September 2024.
Penegakan hukum ini, lanjut Winardy, bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya satu unit mobil dump truck yang diduga mengangkut kayu secara ilegal. Setelah dilakukan patroli, penyidik menemukan kendaraan tersebut. Namun, sopir dan kernet tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut.
“Proses ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan kernet langsung kami amankan karena tidak memiliki dokumen yang sah. Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.