Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Polisi Serahkan Tiga Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal ke Kejari Aceh Barat

Polres
Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat saat menyerahkan tiga tersangka dalam kasus pengancaman warga dengan senjata api kepada pihak Kejari Aceh Barat, Kamis (4/7/2024). (Foto: hariandaerah.com/H/A).

ACEH BARAT – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat menyerahkan tiga tersangka atas dugaan kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (4/7/2024) siang.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, tersangka sebelumnya ditangkap karena menggunakan pistol untuk mengancam warga di Gampong Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek.

“Kasus tersebut kini sudah masuk tahap II. Para tersangka yang diserahkan polisi ke jaksa adalah S (48) sebagai pemilik senjata, MN (42), rekan S yang menemaninya saat membeli senjata, keduanya warga Aceh Barat,” kata Fachmi.

“Tersangka lainnya adalah J (45), warga Gampong Keude, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga sebagai penjual senjata api jenis pistol,” tambahnya.

BACA JUGA:  Menara Masjid Raya Baiturrahman, Rasakan Keindahan Kota Banda Aceh Dari Ketinggian 53 Meter

Lebih lanjut, Fachmi Suciandy menyampaikan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan, dan kasus ini akan dilanjutkan dengan proses hukum di Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Fachmi menjelaskan bahwa S sebagai tersangka utama dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1. Sementara kedua tersangka lainnya, MN dan J, dijerat dengan Pasal 55 KUHPidana.

“Barang bukti yang diserahkan ke jaksa antara lain satu pucuk senjata api jenis pistol, satu buah magazen, tujuh butir peluru kaliber 9 milimeter, dan satu buah tas kulit warna coklat yang digunakan untuk menyimpan senjata api,” terang Fachmi.

BACA JUGA:  PJ Gubernur Aceh Dorong Penyelesaian Hak Tanah Eks Kombatan GAM

“Kasus pengancaman terhadap warga dengan senjata api ini terjadi pada Kamis pagi  (7/3/2024), sekira pukul 09.00 WIB di Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat,” sebut Fachmi.

Usai kejadian itu, kata Fachmi korban melapor kepada pihak kepolisian. Petugas segera bergerak dan menangkap tersangka S di sebuah rumah di kawasan Gampong Ujung Kalak, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap rekan tersangka, MN, di Desa Rundeng, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, serta menangkap tersangka J di Kabupaten Aceh Timur sebagai pemilik senjata api,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *