ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial MU (38) yang diduga menimbun dan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Jalan Line Pipa, Gampong Simpang Mamplam, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK, melalui Kasatreskrim, AKP Dr. Boestani, SH, MH, MSM, menjelaskan bahwa MU, warga Gampong Blang, Kecamatan Syamtalira Aron, diduga membeli BBM bersubsidi menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakannya. Setelah mengisi BBM di SPBU, MU menyalurkannya menggunakan pompa dan menampungnya dalam 12 jeriken berkapasitas 40 liter.
“BBM tersebut kemudian dijual kepada kios-kios pengecer di perkampungan dengan keuntungan sebesar Rp 1.000 per liter,” ujar Kasatreskrim AKP Dr. Boestani, Jumat (14/3/2025).
Saat penangkapan, MU tengah dalam perjalanan menggunakan mobil Daihatsu Gran Max. Petugas menemukan 480 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam jeriken plastik. Kepada penyidik, MU mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama dua tahun dengan alasan ekonomi.
Atas perbuatannya, MU dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.
Kasatreskrim AKP Dr. Boestani juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas ilegal terkait BBM bersubsidi agar dapat segera ditindak tegas demi menjaga ketersediaan BBM bagi yang berhak.
“Jika ada yang mengetahui praktik ilegal seperti ini, kami minta segera melapor kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.