KARO – Polres Tanah Karo berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tanah Karo dan Polres Dairi. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/9/2024) malam pukul 19.00 WIB di Aula Pur Pur Sage Tantya Sudhirajati, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, mengumumkan penangkapan tujuh tersangka, termasuk seorang penadah barang curian.
“Para pelaku ini sudah lama beraksi di wilayah kami. Penangkapan mereka merupakan hasil kerja keras tim setelah laporan pertama masuk pada awal Agustus lalu,” ujar AKBP Eko Yulianto, didampingi Kapolsek Berastagi, AKP Henry Tobing, S.H., serta sejumlah perwira lainnya di hadapan media.
Kasus ini bermula dari laporan Riduan Alfonsius Simbolon (26), warga Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi, yang kehilangan sepeda motornya di depan rumah pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Berastagi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku utama, SS (46) dan HM (27), keduanya petani asal Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah mereka di Desa Gongsol, pada Selasa (27/8/2024),” tambah Kapolres.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan empat pelaku tambahan, yaitu HS (46), MWS (23), JG (26), dan ES (54), semuanya merupakan pendatang yang bekerja sebagai petani di Kabupaten Karo. Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah, AS (28), di rumahnya di Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi.
“Para pelaku ini tidak selalu beroperasi bersama-sama, tetapi mereka saling mengenal dan kadang merencanakan aksi dalam kelompok kecil yang terdiri dari dua hingga tiga orang. Mereka mencari target sepeda motor yang tidak diawasi oleh pemilik atau warga sekitar,” jelas Kapolres.
Sejauh ini, diketahui bahwa keenam pelaku pencurian telah melakukan aksi di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tanah Karo dan satu lokasi di wilayah hukum Polres Dairi. Polisi juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian, yaitu Yamaha Mio biru, Honda Verza hitam, Honda Revo hitam, dan Yamaha Fu merah hitam. Alat yang digunakan pelaku, seperti obeng ketok yang telah dimodifikasi, juga disita.
Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut. “Kami akan terus mengusut jaringan sindikat ini, karena diduga masih ada pelaku lain serta sepeda motor curian yang telah dijual. Kami juga bekerja sama dengan Polres Dairi untuk mengungkap kasus lebih lanjut,” tegasnya.
Ketujuh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 serta Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 9 tahun dan 4 tahun. Dua dari tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Eko Yulianto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, khususnya dengan menggunakan kunci ganda.
“Keselamatan barang berharga, terutama kendaraan, adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan selalu mengamankan kendaraannya dengan baik, menggunakan kunci pengaman ganda demi keamanan yang lebih baik,” tutup Kapolres.