KARO – Polres Tanah Karo berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tanah Karo dan Polres Dairi. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/9/2024) malam pukul 19.00 WIB di Aula Pur Pur Sage Tantya Sudhirajati, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, mengumumkan penangkapan tujuh tersangka, termasuk seorang penadah barang curian.
“Para pelaku ini sudah lama beraksi di wilayah kami. Penangkapan mereka merupakan hasil kerja keras tim setelah laporan pertama masuk pada awal Agustus lalu,” ujar AKBP Eko Yulianto, didampingi Kapolsek Berastagi, AKP Henry Tobing, S.H., serta sejumlah perwira lainnya di hadapan media.
Kasus ini bermula dari laporan Riduan Alfonsius Simbolon (26), warga Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi, yang kehilangan sepeda motornya di depan rumah pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Berastagi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku utama, SS (46) dan HM (27), keduanya petani asal Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah mereka di Desa Gongsol, pada Selasa (27/8/2024),” tambah Kapolres.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan empat pelaku tambahan, yaitu HS (46), MWS (23), JG (26), dan ES (54), semuanya merupakan pendatang yang bekerja sebagai petani di Kabupaten Karo. Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah, AS (28), di rumahnya di Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi.