PRINGSEWU – Proses hukum terhadap dua tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, terus bergulir. Pada Selasa (24/6/2025), Kepolisian Sektor Sukoharjo secara resmi melimpahkan berkas perkara, dua tersangka, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kedua tersangka tersebut adalah Ahmad Nurdin (30) dan Rizkon Yamin (23), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Mereka ditangkap usai kepergok mencuri sepeda motor milik seorang guru di SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, pada Jumat (25/4/2025) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mengatakan bahwa pelimpahan perkara ini dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam menuntaskan perkara secara profesional.
“Pelimpahan ini menjadi bentuk tanggung jawab kami sebagai penyidik. Kami ingin memastikan bahwa para tersangka menjalani proses hukum yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar AKP Riyadi dalam keterangannya.
Dalam penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor yang digunakan oleh pelaku, satu buah kunci letter L, tiga kunci modifikasi, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.
Aksi pencurian itu sendiri berlangsung di lingkungan sekolah. Kedua pelaku berupaya mencuri sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), yang merupakan guru di sekolah tersebut. Namun aksi mereka dipergoki oleh salah seorang siswa yang kemudian meneriaki mereka.
Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar. Kedua pelaku pun sempat melarikan diri, namun akhirnya tertangkap di wilayah Kecamatan Banyumas setelah motor yang mereka kendarai terjatuh.
Akibat perbuatannya, Ahmad dan Rizkon kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa pihaknya menduga kuat kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, mereka diduga telah melakukan aksi serupa di lebih dari 25 lokasi berbeda di wilayah Pringsewu.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Kejari Pringsewu, proses hukum akan dilanjutkan hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pringsewu. (Heru /vit)








