Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Rutan Kabanjahe Gelar Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa 2025

WhatsApp Image 2025 08 17 at 12.52.59
Suasana khidmat pemberian remisi umum dan dasawarsa tahun 2025 di Lapangan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. (Foto: hariandaerah.com/Eva).

KARO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menggelar acara Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa Tahun 2025 di Lapangan Rutan Kabanjahe, Minggu (17/8/2025) pukul 11.00 WIB.

Acara berlangsung khidmat dan turut dihadiri Bupati Tanah Karo Antonius Ginting, Wakil Bupati, Kapolres Tanah Karo, Dandim 02/05 TK, Danyon 125 Simbisa, Ketua DPRD Tanah Karo, Kajari Tanah Karo, Ketua PN Kabanjahe, Kepala BNNK Karo, serta jajaran Forkopimda. Kegiatan ini digelar bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tahun ini, ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh remisi. Rinciannya, Remisi Umum (RU) I diberikan kepada 531 orang, RU II kepada 38 orang (langsung bebas), dan Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada momentum kemerdekaan kepada 569 orang.

BACA JUGA:  Panen Kol di Rutan Kabanjahe, Bukti Keberhasilan Program Pembinaan Kemandirian

Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, S.H., menegaskan bahwa remisi bukan hadiah, melainkan hak bagi setiap WBP yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan.

“Remisi adalah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan penghargaan atas usaha WBP memperbaiki diri. Semoga momentum ini semakin memotivasi mereka untuk menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh dan menatap masa depan yang lebih baik,” ujar Bahtiar.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu, Sita Puluhan Gram Narkotika

Dalam kesempatan tersebut, Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara simbolis kepada beberapa perwakilan WBP. Suasana haru dan bahagia menyelimuti acara, terutama bagi WBP yang langsung bebas dan dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga.

Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa 2025 menjadi bukti komitmen Rutan Kabanjahe dalam mendukung program pembinaan serta reintegrasi sosial demi mewujudkan pemasyarakatan yang lebih humanis.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *