Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Selundupkan Sabu Dalam Tahu Goreng Untuk Suami, Istri Napi di Abdya Ditangkap 

sabu-dalam-tahu-goreng
Petugas lapas kelas II-B Blangpidie menyerahkan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu kepada Polres Aceh Barat Daya, Minggu (12/3/2023) (Foto: Antara)

BLANGPIDIE – Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, diduga menyelundupkan dua paket narkoba jenis sabu dalam tahu goreng untuk ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II-B Blangpidie.

Kepala Lapas kelas II-B Blangpidie Akhmad Widodo, mengatakan, ibu rumah tangga yang membawa narkoba jenis sabu ke lapas itu berinisial AY (45), warga Desa Rambong Kecamatan Setia.

Pelaku merupakan istri seorang narapidana berinisial TM, ditangkap petugas saat mengantarkan tahu goreng untuk suaminya di Lapas kelas II-B Blangpidie, Sabtu (11/3/2023).

BACA JUGA:  Simpan Sabu 5,41 Gram, Pria di Tangse Ditangkap Polisi

“Sabu yang dimasukkan ke dalam tahu goreng itu hendak diantarkan kepada TM, seorang narapidana di dalam lapas yang tidak lain suaminya sendiri,” ujar Akhmad.

Lebih lanjut, sambung Akhmad, awal mula saat dua petugas pengamanan pintu utama (P2U) bernama Renold Zifa Muntasir dan Fahrul Juliansyah, melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik pelaku yang hendak diberikan ke dalam lapas untuk suaminya

BACA JUGA:  Miliki Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Lhokseumawe Diringkus Polisi

Barang yang dibawa wanita tersebut merupakan makanan ringan jenis tahu goreng, untuk diberikan ke suaminya di dalam lapas

Kemudian pada saat pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2 gram yang dibalut di dalam tahu goreng.

“Saat kita mintai keterangan awal, pelaku mengaku barang haram tersebut dibawa ke dalam lapas atas permintaan suaminya,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu diserahkan kepada Polres Abdya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *