SABANG – Satuan Narkoba Polres Sabang berhasil menangkap seorang tersangka MR Alias D (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu. Penangkapan tersebut berlangsung tanpa insiden dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Jum’at (27/10/2023).
Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasat Narkoba Ipda Muhammad Riza, SH, menyampaikan, pihaknya sangat bersyukur atas keberhasilan menangkap pelaku sehingga menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sabang.
“Tindakan tegas terhadap peredaran narkotika adalah prioritas kami, dan kami akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat Sabang dari bahaya narkotika,” kata Muhammad Riza.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Muhammad Riza, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 10 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening dengan berat 3,50 gram.
“Kini tersangka telah kita bawak ke Mapolres untuk proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Kasatreskoba juga mengingatkan, kepada masyarakat Sabang untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi yang berguna dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
“Semua informasi yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya,” tuturnya.
Kemudian, Muhammad Riza menyampaikan, Polres Sabang berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkasnya.














