PRINGSEWU – Seorang perempuan berinisial DW (18th), korban dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Cafe dan Resto Ummika, Kabupaten Pringsewu, Lampung, bersama seorang jurnalis berinisial MLM yang akrab disapa Bunga, dipanggil oleh Polda Lampung. Pemanggilan ini dilakukan setelah pihak pemilik usaha melaporkan pemberitaan terkait praktik kerja tak layak di tempat tersebut ke polisi.
DW adalah mantan pekerja yang menjadi narasumber dalam pemberitaan tersebut. Ia mengaku tidak menerima gaji, tidak memiliki kontrak kerja, dan harus menjalani jam kerja panjang dari pagi hingga dini hari.
DW juga mengungkap bahwa setiap kesalahan kecil saat bekerja, seperti menumpahkan air atau terlambat bangun, langsung dikenakan sanksi berupa potongan atau denda uang. Hal itu disebutnya berlangsung secara sepihak tanpa perjanjian tertulis.
“Saya kerja siang malam. Tapi tidak digaji. Kalau ada kesalahan sedikit saja langsung didenda uang,” kata DW kepada media.
Selain itu, fasilitas makan hanya diberikan dua kali sehari, meski sebelumnya dijanjikan tiga kali. Wi-Fi yang dijanjikan pun, menurutnya, hanya tersedia di minggu pertama. Karena tekanan kerja yang berat dan perlakuan yang tidak manusiawi, DW menyebut banyak pekerja akhirnya keluar secara diam-diam.
Kesaksian DW kemudian ditulis oleh MLM dan dipublikasikan melalui media online portal berita, lalu disebarkan ulang ke grup akun Facebook.
Namun, bukan pihak pengelola usaha yang lebih dulu diproses, melainkan DW sebagai narasumber dan MLM sebagai penulis berita yang dipanggil aparat.
DW telah memenuhi panggilan pada 3 Juli 2025. Sementara MLM dijadwalkan hadir pada 8 Juli 2025. Pemanggilan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MLM menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan wawancara langsung.
“Saya hanya menulis apa yang DW alami dan sampaikan langsung. Saya wartawan, tugas saya menyampaikan suara yang tak terdengar,” kata MLM.
Ia mempertanyakan langkah hukum tersebut, mengingat yang dilaporkan adalah fakta dari korban.
DW pun menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai tindakan yang diambil pihak kepolisian justru membungkam suara yang meminta keadilan.
“Saya tidak digaji. Saya kerja siang malam. Tapi saya yang dipanggil polisi hanya karena saya cerita ke wartawan,” ujarnya.
Hingga kini, pihak Cafe dan Resto Ummika belum memberikan tanggapan resmi. Instansi seperti Dinas Tenaga Kerja maupun lembaga perlindungan anak juga belum terlihat mengambil tindakan atas peristiwa DW.
Kasus ini menuai perhatian masyarakat. Banyak yang khawatir jika jurnalis dan korban bisa diproses hukum hanya karena menyampaikan keluhan, maka kebebasan berbicara dan pers berada di ujung tanduk.








