Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Tak Dikasih Uang Untuk Pulang ke Rumah Istri Kedua, Seorang  Pelaku KDRT Ditangkap Polisi

pelaku kdrt
Seorang Pelaku KDRT Diamankan Sat Reskrim Polres Nagan Raya. (Foto: hariandaerah.com/Sofyan).

SUKA MAKMUEPolres Nagan Raya berhasil menangkap TRB (50), merupakan  pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di salah satu Gampong di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Pelaku ditangkap sekira pukul 18.00 wib senin (27/2/2023), dikarena telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, dengan cara membakar sepmor dan turut terbakar ibu dari anaknya tersebut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM megatakan, penangkapan terhadap TRB itu, dilakukan oleh tim Opsnal Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat, disebuah rumah persembunyiannya di Kabupaten tersebut.

“Pelaku TRB dengan sengaja telah membakar 1 unit sepmor, sehingga api juga membakar bagian tubuh istri pertamanya itu,” kata Machfud, selasa (28/2/2023).

BACA JUGA:  Dugaan Penggelapan Uang di ATM, 2 Pemuda Ditangkap Sat Reskrim Polres Nagan Raya

Kejadian itu kata Machfud, hanya karena gara-gara pelaku meminta uang kepada istri pertamanya tidak dikasih untuk pulang ke rumah istri kedua di salah satu Gampong di Kabupaten Aceh Barat.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh personil Polres Nagan Raya dan Aceh Barat itu, pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga dengan mudah membawa pelaku ke Polres Nagan Raya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang kejadian KDRT tersebut.

BACA JUGA:  Pengurus MTI dan IKAALL-STTD Aceh Dikukuhkan, Sinergi Bangun Transportasi Berkelanjutan

“Atas kejadian tersebut,korban SH (48) tahun warga Gampong Alue Bata Kecamatan Tadu Raya, melaporkan kejadian itu kepada aparat Kepolisian, guna untuk ditindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu jelas, Machfud, pelaku KDRT tersebut akan dipersangkakan dengan pasal 44 ayat (1) undang undang RI nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *