LINGGA – Usaha budidaya udang vaname di Kabupaten Lingga kini menjadi salah satu solusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi dan pajak. Namun, hingga saat ini legalitas sejumlah tambak udang vaname masih belum jelas, sehingga belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun kesejahteraan masyarakat setempat.
Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pro Jokowi (Projo) Lingga, Selamat Riyadi, meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera meninjau langsung kegiatan tambak udang vaname yang beroperasi di wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap perizinan, baik dari aspek lingkungan maupun aspek legalitas usaha lainnya.
“Kami menerima informasi bahwa ada aktivitas budidaya udang vaname di Lingga yang mengatasnamakan masyarakat, sehingga terkesan bebas dari kewajiban terhadap daerah. Karena itu, kami mendorong dinas terkait untuk turun langsung ke lapangan dan memastikan semua pengelola memiliki izin yang lengkap,” ujar Selamat Riyadi kepada media ini, Sabtu (12/04/2025).
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi usaha budidaya udang yang beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Lingga. Menurutnya, seluruh pemilik usaha wajib mengantongi izin sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan kontribusi bagi daerah.
“Kami juga berharap para pengusaha melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk dokumen lingkungan hidup yang mencakup pengelolaan limbah cair tambak,” tambahnya.
Selamat menekankan bahwa aktivitas budidaya udang di wilayah Lingga tidak boleh dilakukan sebelum izin resmi diperoleh. “Sebelum memulai usaha tambak, mohon proses perizinannya diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.
Projo Lingga mencatat, saat ini terdapat sedikitnya 18 lokasi tambak udang yang tersebar di Kabupaten Lingga, dengan total luasan mencapai lebih dari 30 hektare.








