LAMPUNG SELATAN – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AS (52), warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Alfansyah Subing, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pelaku diamankan atas dugaan pencurian di rumah warga Desa Ketapang.
“Pelaku mencuri sembilan handphone berbagai merek serta satu celana Levis,” ujar Iptu Dixko.
Aksi pencurian dilakukan pada Senin (20/1/2025) dengan cara merusak pintu dapur belakang untuk masuk ke dalam rumah korban.
“Korban baru menyadari kejadian tersebut saat bangun pagi dan mendapati barang-barangnya hilang dengan total kerugian sekitar Rp7 juta. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” lanjutnya.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk beberapa handphone curian yang masih disimpan dan digunakan oleh pelaku.
Dalam interogasi, AS mengakui telah melakukan pencurian seorang diri. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan Tekab 308 Presisi dalam menangkap pelaku menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas di Lampung Selatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk peduli dengan lingkungan sekitar sehingga keamanan dapat lebih terjamin,” tutup Iptu Dixko.








