LAMPUNG – Konflik agraria yang membelit 418 kepala keluarga (KK) di Desa Wana, Lampung Timur, kembali mencuat. Warga dari delapan desa yang terdampak mendesak Pemerintah Kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur segera menyelesaikan persoalan lahan seluas 401 hektare yang hingga kini status hukumnya masih tidak jelas.
Desakan itu mengemuka dalam pertemuan antara warga yang difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dengan Pemkab Lampung Timur dan BPN setempat pada Senin, 21 Juli 2025.
Sayangnya, dalam forum yang digelar di Kantor Kecamatan Bandar Sribhawono itu, Bupati Lampung Timur tak hadir. Pemkab hanya diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Zainudin. Warga menyayangkan absennya kepala daerah dalam diskusi yang dianggap sangat penting bagi kelangsungan hidup mereka.
“Pemkab tidak bisa menjawab soal pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria. Padahal itu mandat langsung dari Presiden,” kata Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung.
LBH menilai, hingga kini belum ada itikad serius dari Pemkab maupun BPN Lampung Timur untuk menyelesaikan konflik agraria yang membelit ribuan warga. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, yang secara tegas menginstruksikan pembentukan gugus tugas di tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan regulasi tersebut, Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah memiliki kewenangan menyelesaikan konflik lahan dan wajib melibatkan unsur masyarakat dalam struktur kepengurusan.
Pemprov Lampung pun sebenarnya telah menindaklanjuti mandat itu lewat Surat Keputusan Gubernur Nomor G/238/B.02/HK/2025. Namun, implementasi di Lampung Timur dinilai mandek di level birokrasi.
Tak hanya menemui Pemkab, perwakilan warga juga mendatangi kantor BPN Lampung Timur. Mereka mempertanyakan komitmen lembaga tersebut dalam mendukung pengungkapan dugaan mafia tanah yang disebut-sebut merampas hak atas tanah masyarakat.
Menurut warga, sikap BPN juga tidak menunjukkan keseriusan. “Jawaban dari pejabat BPN cenderung normatif. Mereka bilang dokumen yang diminta Polda masih belum bisa diberikan karena menunggu izin dari Kanwil,” jelas Prabowo.
BPN berdalih pergantian kepala kantor menjadi salah satu faktor lambannya penanganan. Diketahui, sejak kasus ini mencuat, sudah tiga kali terjadi pergantian Kepala Kantor BPN Lampung Timur.
Padahal, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam pemberantasan mafia tanah. Warga berharap arahan itu juga ditindaklanjuti di daerah.
Di lapangan, kondisi masyarakat makin sulit. Selain menghadapi ketidakpastian hukum, mereka juga harus menjaga situasi tetap kondusif agar konflik horizontal tak pecah. Hal itu bukan tanpa sebab. Warga beberapa kali mendapati orang tak dikenal masuk ke area garapan.
“Setelah dikonfirmasi, mereka mengaku mencari tanah yang dijadikan agunan ke bank. Diduga sertifikat yang digunakan adalah 177 SHM yang diterbitkan secara ilegal,” ujar salah satu warga.
Jika tidak segera diselesaikan, lahan yang menjadi tumpuan hidup lebih dari 2.000 jiwa itu bisa disita oleh pihak bank. Situasi ini dikhawatirkan makin memperparah kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Petani tidak boleh kehilangan tanah garapannya hanya karena ulah oknum yang bermain di balik meja. Negara wajib hadir dan menjamin ruang hidup rakyat,” tegas Prabowo.
Menurut LBH, keberpihakan Pemda dan BPN sangat dibutuhkan untuk mendukung penegakan hukum dan menyukseskan program ketahanan pangan nasional. Mereka mengingatkan bahwa keberlanjutan akses petani terhadap tanah sebagai alat produksi tak bisa ditawar lagi.
“Tak ada alasan bagi Pemkab maupun BPN untuk terus menghindar. Sudah saatnya keberanian politik ditunjukkan agar mafia tanah tak lagi merajalela di Lampung Timur,” tutup Prabowo. (*)








