Pringsewu, Hariandaerah.com – Keberadaan fasilitas batching plant yang dibangun di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai keluhan dari masyarakat setempat. Fasilitas tersebut diketahui merupakan bagian dari aktivitas pendukung proyek pembangunan Jalan Provinsi Ruas Podosari, yang saat ini sedang dalam tahap konstruksi rigid beton.
Warga mengungkapkan kekhawatiran atas dampak lingkungan, keselamatan, serta dugaan pelanggaran administratif terkait izin lingkungan yang belum dimiliki oleh pihak pelaksana proyek, yakni PT Manunggal Zulton.

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa area batching plant tidak dilengkapi pagar pengaman atau pembatas fisik yang memadai. Bahkan, dalam dokumentasi visual yang diperoleh redaksi, tampak dua anak-anak bermain di lokasi proyek, yang di sekitarnya terdapat tumpukan material seperti pasir, drum kimia, serta kendaraan berat yang beroperasi.
“Seharusnya ada pagar, itu berbahaya, karena banyak anak kecil yang bermain di area proyek. Warga juga mengeluhkan debu dari kegiatan tersebut. Tapi mereka bingung harus menyampaikan keluhan ke mana,” ujar Abdul Manaf, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara (Trinusa) Kabupaten Pringsewu, Rabu (11/6).
Abdul Manaf menyatakan bahwaberdasarkan pengakuan warga, pihak pelaksana proyek belum pernah melakukan sosialisasi maupun meminta persetujuan lingkungan dari masyarakat sekitar sebelum memulai aktivitas pembangunan fasilitas tersebut.
“Menurut keterangan masyarakat, tidak ada pemberitahuan atau koordinasi. Bahkan RT dan RW setempat pun tidak tahu-menahu soal izin. Ini sangat disayangkan, karena proyek berskala provinsi semestinya memperhatikan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.
Batching plant adalah fasilitas industri untuk pencampuran beton dalam skala besar, yang umumnya digunakan dalam proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan dan gedung. Karena sifatnya yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, keberadaan batching plant wajib mengantongi izin lingkungan, berupa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau bahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tergantung skala dan lokasi pembangunan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan atau usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan sebelum kegiatan dimulai. Tanpa dokumen ini, maka kegiatan dinilai ilegal dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana.
Tak hanya itu, standar keselamatan kerja pun turut menjadi sorotan. Di lapangan, CNN Indonesia mengamati tidak adanya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh sejumlah pekerja. Helm, sepatu proyek, rompi keselamatan, serta tanda peringatan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) nyaris tidak ditemukan di lokasi.
“Keselamatan kerja itu wajib dalam proyek konstruksi. Ketika pekerja tidak dibekali APD, potensi kecelakaan meningkat. Pemerintah harus segera turun tangan melakukan evaluasi,” tegas Abdul Manaf.
LSM Trinusa menuntut pihak pelaksana proyek, dalam hal ini PT Manunggal Zulton, agar segera melakukan klarifikasi publik kepada warga sekitar, serta mengurus kelengkapan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdul Manaf juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun instansi teknis di tingkat provinsi untuk turun langsung memverifikasi keabsahan izin serta menilai kelayakan teknis dan sosial dari operasional batching plant tersebut.
“Kami berharap ada tindak lanjut dari pemerintah, jangan sampai proyek yang seharusnya memberikan manfaat justru menimbulkan keresahan dan potensi bahaya bagi warga,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Hariandaerah.com belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak PT Manunggal Zulton maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Lampung terkait dugaan belum adanya izin lingkungan dalam operasional batching plant di Podosari.
Hariandaerah.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi lanjutan dari pihak-pihak terkait. ( Davit )








