Aceh Barat Daya – Gelombang penolakan terhadap rencana operasi tambang emas PT Abdya Mineral Prima di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), semakin menguat.
Sebanyak 22 lembaga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kuala Batee secara tegas menyatakan menolak kehadiran perusahaan tersebut karena dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengancam sumber air bersih, dan menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
PT Abdya Mineral Prima tercatat beralamat di Kantor Taman E3.3 Unit Blok B5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dengan direktur bernama R Andriana Pramana.
Perusahaan ini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Logam Emas melalui SK IUP Nomor 540/DPMPTSP/91/IUP-EKS/2025. Izin tersebut diterbitkan pada 17 Januari 2025 dan berlaku hingga 17 Januari 2033.
Adapun luas lahan yang tercakup dalam izin mencapai 2.319 hektare, meliputi sejumlah wilayah di Kecamatan Kuala Batee, antara lain Gampong Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurumbang, Krueng Batee, dan Alue Pisang. Saat ini, status izin PT Abdya Mineral Prima tercatat masih aktif
Lembaga-lembaga yang menyatakan penolakan terdiri dari KPA Wilayah 013 Blangpidie, KPA Sagoe Jeurat Panyang, Forum Keuchik Kuala Batee, MD. KAHMI Aceh Barat Daya, FORHATI Abdya, IPELMAKUBA, DPD KNPI Abdya, HIPELMABDYA.
Selajutnya, Aliansi Aneuk Syuhada, HMI Cabang Blangpidie, Kohati Cabang Blangpidie, IMM Abdya, BEM STKIP Muhammadiyah Abdya, PEKKA Abdya, Pemuda Muslimin Indonesia Abdya.
Pemuda Muhammadiyah Kuala Batee Timur, SOMMASI, Askarimah Abdya, Komunitas Guru Pecinta Alam (Kagura) SMKN 5 Abdya, P2LH, PERBANTA, serta Gerakan Pemuda Peduli Lingkungan Krueng Batee juga dengan tegas menolak tambang tersebut.
Perwakilan Forum Keuchik Kuala Batee, Armaini, menegaskan bahwa tambang emas dikhawatirkan akan mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber utama air bersih masyarakat.
“Kami tegas menolak keberadaan tambang emas di Kuala Batee. Wilayah kami hidup dari hasil pertanian dan perkebunan. Jika tambang masuk, bukan hanya hutan yang rusak, tetapi air bersih juga terancam. Itu berarti masa depan generasi kami akan suram,” ujarnya.
Ketua Bidang Hikmah Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Abdya, Khairul Rijal, mengatakan pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi bersama masyarakat jika pemerintah Aceh tidak segera mencabut izin usaha pertambangan PT Abdya Mineral Prima di Kecamatan Kuala Batee.
“Bila izin tidak dicabut, IMM siap berada di garda terdepan untuk menghentikan tambang itu secara paksa,” ujarnya.
Menurut Khairul, izin yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dengan nomor 540/DPMPTSP/19/IUP-EKS./2025 cacat prosedur dan sarat masalah.
Ia menduga proses perizinan dilakukan tanpa persetujuan penuh masyarakat serta menyerobot lahan warga.
“Kehadiran tambang ini ancaman serius bagi masa depan Abdya, terutama masyarakat Kuala Batee yang menggantungkan hidup dari lahan pertanian dan sungai,” katanya.
Senada IMM, Ketua DPD KNPI Abdya, Teguh Novrianto menekankan bahwa generasi muda harus bersatu menjaga masa depan daerah.
“KNPI bersama elemen pemuda lain berdiri di garis depan menolak eksploitasi tambang emas di Kuala Batee. Kita harus mengedepankan pembangunan berkelanjutan, bukan proyek jangka pendek yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ucapnya.
Sebelumnya Aliansi juga secara resmi telah melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya untuk meminta dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait terbitnya IUP eksplorasi PT Abdya Mineral Prima.
Surat dengan nomor “Istimewa” bertanggal 3 September 2025 itu ditandatangani oleh Koordinator Aliansi, Ibrahim bin Abdul Jalil, serta didukung oleh lebih dari 22 organisasi masyarakat, pemuda, dan lembaga keagamaan di Abdya.
Aliansi menyatakan menolak keras keberadaan PT Abdya Mineral Prima, aliansi menyoroti dugaan manipulasi rekomendasi desa oleh pihak perusahaan.
Dimana Ketua Forum Keuchik Kuala Batee mengaku, tanda tangan para keuchik awalnya diminta untuk izin survei potensi tambang, bukan rekomendasi izin tambang emas.
“Enam keuchik merasa tertipu, sementara satu desa, yakni Alue Pisang, sama sekali tidak menandatangani rekomendasi,” kata Ibrahim Bin Abdul Jalil.
Seharusnya, katanya, DPMPTSP Aceh meminta rekomendasi berjenjang dengan berita acara musyawarah gampong sebelum mengeluarkan izin.
“Ini yang tidak dilakukan, sehingga proses penerbitan IUP patut dipertanyakan,” tegas Ibrahim dalam keterangannya
Aliansi juga menilai bahwa kawasan tambang yang direncanakan merupakan perkebunan masyarakat yang telah dikelola turun-temurun selama puluhan hingga ratusan tahun.
Kehadiran tambang, menurut mereka, berpotensi menciptakan pencemaran udara dan air. Letak calon tambang berada di dataran lebih tinggi dari permukiman warga, sehingga risiko pencemaran sumber air sangat besar.
“Air dari kawasan itu menjadi sumber utama kebutuhan masyarakat, mulai dari air minum, pertanian, hingga kebutuhan rumah tangga. Jika tercemar, belasan ribu warga Kuala Batee akan terdampak,” tulis pernyataan aliansi.
Selain persoalan lingkungan, aliansi juga mengingatkan adanya potensi gejolak sosial bila aspirasi masyarakat tidak diakomodasi.
“Apabila tuntutan tidak dipenuhi, dikhawatirkan akan terjadi konflik horizontal dan mengganggu ketentraman di Kuala Batee,” lanjutnya.
Dalam surat tersebut, aliansi menyampaikan lima poin tuntutan, di antaranya:
Menolak IUP Eksplorasi PT Abdya Mineral Prima dengan nomor 540/DPMPTSP/19/IUPEKS/2025, Meminta Gubernur Aceh, ESDM Aceh, dan DPMPTSP Aceh untuk tidak mengakomodir IUP Operasi Produksi serta membatalkan izin eksplorasi yang sudah terbit.
Dan Mendesak Bupati Abdya menyurati Gubernur Aceh agar meninjau kembali izin dimaksud serta Meminta DPRK Abdya menggelar Rapat Dengar Pendapat pada minggu kedua September 2025 dengan menghadirkan pihak terkait.
Terakhir, aliansi juga Menyatakan penolakan akan terus dilakukan jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas.
Untuk diketahui, konflik antara masyarakat dengan perusahaan tambang di Abdya bukanlah hal baru. Banyak kasus sebelumnya menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan kerap berujung pada kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat.
Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Kuala Batee berkomitmen terus mengawal isu ini hingga IUP tersebut benar-benar dibatalkan.
“Ini bukan sekadar soal izin tambang, tetapi menyangkut masa depan anak cucu kami. Tanah dan air di Kuala Batee adalah sumber kehidupan yang tidak bisa digantikan oleh keuntungan jangka pendek,” tutup Ibrahim bin Abdul Jalil.
Ketua Aliansi Aneuk Syuhada, Said Fadhli, menyebut bahwa tidak ada alasan logis bagi pemerintah untuk memberikan izin tambang di wilayah yang padat penduduk dan kaya dengan sumber pertanian.
“Kami meminta Bupati Abdya dan DPRA agar mendengar suara rakyat. Jangan gadaikan tanah kami untuk kepentingan modal asing atau segelintir elit. Kuala Batee harus dijaga, bukan dijual,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Aliansi Masyarakat Tolak Tambang berkomitmen akan terus menggalang kekuatan rakyat untuk menolak tambang emas di Kuala Batee.
Mereka juga berencana melayangkan surat resmi ke Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, DPRA, hingga Kementerian ESDM RI agar segera membatalkan izin perusahaan tersebut.
Rencana beroperasinya tambang emas PT Abdya Mineral Prima di atas lahan seluas 2.319 hektare dengan izin hingga 2033 mendapat penolakan keras dari 22 lembaga masyarakat sipil.
Kekhawatiran akan kerusakan lingkungan, ancaman terhadap sumber air bersih, serta potensi konflik sosial menjadi alasan utama. Masyarakat berharap pemerintah daerah hingga pusat mendengar aspirasi ini dan segera mengambil langkah tegas untuk membatalkan izin tambang.














