Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

64 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Sumut
64 Narapidana Risiko Tinggi Saat Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (Foto: hariandaerah.com/Eva).

SUMUT – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 64 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan untuk mengatasi peredaran narkoba dan penipuan online yang terus melibatkan narapidana di dalam Lapas dan Rutan.

Pemindahan ini sejalan dengan program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, untuk mendukung pemberantasan narkoba dan korupsi.

Ke-64 narapidana ini diketahui masih mengendalikan jaringan narkoba, penipuan online, dan love scamming dari dalam penjara.

BACA JUGA:  Untuk Berikan Layanan Memuaskan Ke Pelajar, Sat Samapta Polres Dairi Lakukan Pos Padat Pagi

“Langkah ini bertujuan memutuskan jaringan kejahatan mereka, sekaligus memberi efek jera bagi narapidana lain,” ujar Agus Andrianto, Kamis (7/11/2024).

Agus mengatakan, pemindahan melibatkan TNI, POLRI, dan BNN untuk mengamankan proses ini dan memastikan tidak ada gangguan terhadap keamanan.

Para narapidana tersebut akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar di Nusakambangan, yang memiliki sistem pengamanan Super Maximum Security, untuk mencegah pengaruh buruk mereka terhadap dunia luar.

Selain memberantas narkoba, kata Agus, pemindahan ini juga untuk mengatasi overcrowded di Lapas dan Rutan Sumatera Utara, yang saat ini menampung 32.177 narapidana lebih dari dua kali kapasitas ideal.

BACA JUGA:  Poldasu dan Kementerian Kominfo Diminta Periksa PT. Trinity Teknologi Nusantara dan Tupar Wifi

“Pemindahan ini juga membantu mengurangi kepadatan dan memberi ruang bagi rehabilitasi narapidana yang tidak terlibat kejahatan serius,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.

Ke depannya, Ditjenpas akan terus memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Lapas yang lebih aman, sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memberantas narkoba dan penipuan di dalam penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com