Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dinas PUPR Gandeng Kejari Simeulue Terkait Manifestasi Pembangunan

dsc 02771

SIMEULUE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue melakukan Ekspose Pendampingan Hukum terhadap Penyusunan dan Pelaksanaan Program Kegiatan, Sub Kegiatan Tahun Anggaran 2022 pada SKPK Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue di Ruang Rapat Kejari, Sinabang, Selasa (9/8/2022).

Pertemuan tersebut, merupakan tindak lanjut atas permohonan Dinas PUPR terhadap Kejaksaan Negeri Simeulue dan juga kegiatan itu dibuka langsung oleh Kasi Datun, Siara Nedy, SH dan juga Kasi Pidum, Romy Tarigan, SH.

Bidang Cipta Karya, Renita M, ST mengatakan, bahwa 15 paket kegiatan pada Kejaksaan Negeri Simeulue tersebut diantaranya 15 paket Swakelola dan 4 tender, keseluruhannya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2022.

“15 paket kegiatan pada Kajari Simeulue, diantaranya 11paket Swakelola dan 4 Paket tender yang keseluruhannya bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2022. Tujuannya, agar Lembaga melakukan pendampingan hukum terhadap paket-paket kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue,” kata Renita saat ia memaparkan.

Ia menambahkan, pendampingan hukum tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan mekanisme Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Perka LKPP) No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Kemudian, sesuai dengan kontrak yang disepakati para pihak melalui Penyedia Jasa.

BACA JUGA:  Gas, Pakar Hukum Dorong Hakim Vonis Burhanuddin dengan Hukuman Maksimal

Kendati demikian, ia juga menjelaskan, bahwa untuk Pelaksanaan Swakelola sesuai Perka LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

“Di dalam pendampingan hukum ini Kejaksaan Negeri Simeulue bertindak atas nama Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mana fungsi JPN adalah memitigasi risiko sehingga tahapan pelaksanaan kegiatan dan Jasa Pemerintah dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat guna dan hasil kerja fungsional,” jelasnya.

Sekretaris Dinas PUPR Simeulue, Zulfahmi mengatakan, bahwa hasil ekspose tersebut untuk menjadi pendampingan hukum bagi SKPK pada Dinas PUPR Simeulue.

“Semoga hasil ekspose ini menjadi bahan pendampingan hukum untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah melalui Dinas PUPR Kabupaten Simeulue. Sehingga, menjadi lebih baik kedepannya dan dapat dibanggakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zulfahmi.

BACA JUGA:  Pangdam IM Terima Audiensi Owner Hotel The Pade, Bahas Inovasi Kendaraan Dinas Listrik

Ia juga menjelaskan, bahwa ada beberapa SKPK yang mengajukan permohonan pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Simeulue setelah mengajukan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Sehingga, tidak terjadi interaksi terhadap penyedia.

“Semoga pekerjaan pembangunan di Daerah Kabupaten Simeulue bermanfaat dan layak dibanggakan sesuai UU No. 22 tahun 2017 Tentang Perencanaan Pembangunan, dimulai sesuai dengan perencanaan,” jelasnya.

Realisasinya, beberapa Pejabat Dinas tersebut hadir langsung. Diantaranya,

Pada kegiatan tersebut juga hadir Sekdis PUPR Zulfahmi, ST., MAP mewakili Kadis PUPR, Kepala Bidang Cipta Karya Renita M, ST selaku KPA dan PPTK Irawan Fuadi, ST beserta Staf Teknis Dinas, serta turut hadir Kontraktor Pelaksana sebagai penyedia jasa beserta tenaga teknis dan Konsultan Pengawas.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *