JAKARTA – Pendeta yang ikut Sholat dengan Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al-Zaytun sedang menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Bareskrim Polri secara intensif mengusut kasus ini setelah menerima tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji Gumilang dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengonfirmasi bahwa salah satu pendeta yang berinisial CHMP telah memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jum’at (14/7/2023). Seperti dikutip dari detik.com.
“Sampai saat ini dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan saf salat, sesuai yang ada di video,” ujar Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Selain pendeta, pihak kepolisian juga memanggil beberapa individu terkait dalam kasus ini. Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, juga telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, saksi ketiga yang bernama Saudari C, yang juga hadir pada saat ulang tahun PG yang terekam dalam video, hingga saat ini belum hadir dalam pemeriksaan.
“(Saksi) ketiga adalah Saudari C, sampai tadi saya mendapat informasi belum hadir. Juga hadir pada saat ulang tahun PG,” katanya.
FAW, istri dari Panji Gumilang, juga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri. Namun, hingga sore ini, FAW belum memenuhi panggilan yang diberikan oleh penyidik.
“(Saksi) keempat adalah FAW, juga belum hadir. Saudari FAW adalah istri daripada saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut,” katanya.
Brigjen Ramadhan menjelaskan bahwa fokus utama pemeriksaan saat ini adalah terhadap para saksi yang terlibat dalam peristiwa tersebut, sambil mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Setelah semua proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti selesai, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji Gumilang layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini atau tidak.














