INDRAMAYU – Aksi unjuk rasa massa dari berbagai kelompok masyarakat kembali digelar di sekitar Gerbang Ponpes Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. Dalam unjuk rasa ini, massa mengutip tuntutan yang sama, yaitu menekankan agar kepolisian segera menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun, Sabtu (29/7/2023).
Aliansi Santri dan Rakyat Indramayu (ASRI), Forum Indramayu Menggugat, serta kelompok lainnya terlihat bergerak menuju Ponpes Al-Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Massa memulai aksi dengan menggelar doa bersama di tengah jalan sebagai bentuk kesatuan dan penghormatan dalam menyuarakan tuntutan mereka.
Namun, dalam jalannya aksi, massa mengalami kendala ketika tertahan sekitar 200 meter dari gerbang Al-Zaytun. Mereka terus mendesak petugas untuk membuka jalur menuju gerbang agar mereka bisa menyampaikan orasi di depan gerbang. Meski petugas tetap menjaga keteraturan dan melakukan pengamanan, semangat massa untuk menuntut keadilan tak surut.
“Maju sepuluh langkah, majuu,” seru salah seorang orator dari atas mobil. Seperti dilansir dari detik.com. Sabtu (29/7/2023).
Setelah melintasi kurang lebih 2 jam, Koordinator Umum ASRI M Solihin kembali mengambil kesempatan untuk menyampaikan orasinya. Dalam momen itu, di depan petugas yang menjaga situasi, ia dengan tegas menyoroti adanya penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun yang dinilai tidak bersatu dengan masyarakat setempat.
“Salah satu penyimpangan pesantren Al-Zaytun tidak membaur dengan komponen masyarakat yang ada di wilayah Gantar dan Haurgeulis. Betul?,” kata-kata Solihin dalam orasinya.
“Ini dakwah apa saudara-saudara,” imbuhnya.
Selain itu, massa juga mendukung fatwa MUI dan menuntut kelancaran proses investigasi terkait Ponpes Al-Zaytun. Mereka menegaskan perlunya penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Oleh karena itu kami mendukung fatwa MUI, kami mendukung tim investigasi Provinsi Jawa Barat termasuk Bareskrim untuk segera menetapkan status tersangka Panji Gumilang dan ditangkap diadili, sebagaimana bangsa Indonesia, warga Indonesia di berbagai daerah melakukan yang penistaan agama, lakukan makar, pendangkalan dan merusak di Bumi Indramayu ini,” ungkapnya.
Massa juga menegaskan bahwa mereka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jika proses hukum Panji Gumilang tidak segera dituntaskan. Ancaman menutup jalan Pantura sebagai bentuk protes lebih lanjut dilontarkan sebagai hak atas keadilan dalam negara hukum.
“Sampai hari kamis, kalau hari kamis tidak segera ada ketegasan sikap status, kami akan berbondong-bondong lagi. Sangat mungkin kami akan menutup jalan Pantura ya karena ini hak kami atas keadilan sebagaimana kita adalah negara hukum,” katanya.
Di sisi lain, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan bahwa aksi kali ini berlangsung dengan kondusif, menunjukkan situasi yang terkendali dan aman. Hal ini dapat dilihat dari jumlah massa aksi yang hanya berkisar 50 orang, yang menunjukkan adanya keteraturan dan penegakan ketertiban dalam unjuk rasa tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres Indramayu menyatakan bahwa masyarakat telah mempercayai penanganan kasus Panji Gumilang oleh Pemerintah Pusat maupun Bareskrim Polri. Sehingga pihaknya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondusifitas Kabupaten Indramayu, serta menangani perbedaan pandangan dengan bijaksana dan saling menghormati.
Terkait aksi susulan tentang ancaman menutup jalan Pantura, Kapolres Indramayu mengaku belum menerima pemberitahuan resmi.
“Sampai sekarang kita belum mendapat pemberitahuan. Karena ASRI ini kan sudah memberi pemberitahuan kepada kami waktu itu dalam surat pemberitahuan bahwa massa aksi sebanyak 1000. Tapi setelah kita melakukan edukasi, koordinasi penjelasan kepada masyarakat ternyata masyarakat sudah banyak yang paham dan ngerti bahwa penanganan Panji Gumilang ini sudah ditangani,” ungkap Kapolres.
Hingga Pukul 15.27 WIB, massa terpantau mulai menutup orasinya dengan tertib sebelum akhirnya membubarkan diri. Masyarakat luas dan pihak terkait diharapkan dapat terus memantau perkembangan situasi dan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum, toleransi, dan dialog dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
Pemerintah Pusat dan Bareskrim Polri tetap berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan mengutamakan keadilan serta transparansi dalam proses hukum. Namun, proses hukum memerlukan waktu yang tidak dapat dipaksakan untuk memastikan keputusan yang tepat dan adil.














