Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap 2 Tersangka Penyalahgunaan Sabu

jateng
Polda Jateng berhasil amankan barang bukti narkoba jenis Sabu dan beberapa barang bukti narkoba dari kasus lainnya juga, Senin (31/7/2023). (Foto: Tribratanews)

SEMARANG – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Jawa Tengah telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni AD dan S, di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak pada hari Kamis (27/7/23).

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang berjenis sabu-sabu sebanyak 1kg.

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti lainnya seperti paket sabu, timbangan, kartu ATM, handphone, dan barang-barang lain yang terkait.

Menurut keterangan Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., kedua tersangka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  Perubahan APBD 2024 Kota Tegal Disetujui, Selanjutnya Dievaluasi Gubernur

“Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y (DPO),” ungkap Kapolda dalam konferensi persnya di Mapolda Jateng, Senin (31/7/2023).

Diketahui sebelumnya, pada hari Selasa (25/7/2023), Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan tempat pertemuan antara Y dengan temannya, keesokan harinya Rabu (26/7/2023), sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y yang membawa sebuah koper yang berisikan 4 paket sabu.

Setelah itu, Y memberikan 4 paket sabu tersebut yang dibungkus dengan kaos warna hitam kepada kedua tersangka. Selanjutnya, kedua tersangka mengonsumsi sedikit paket sabu sebagai uji keaslian sabu. Setelah proses tersebut, Y pergi, dan kedua tersangka membawa pulang 4 paket sabu tersebut untuk menyimpannya di rumah AD.

BACA JUGA:  Polres Bener Meriah Tangkap Pelaku Curanmor, Dua Unit Motor Diamankan

Kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *