PEKANBARU – Polda Riau melalui Subdit V Ditreskrimsus berhasil membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru. Dari kasus tersebut, Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap satu orang bandar judi online berinisial AG dan berhasil menyita aset dengan total mencapai Rp 57,7 miliar rupiah.
Hal tersebut disampaikan, Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023).
Lebih lanjut, Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan, bahwa kasus tersebut terungkap pada Jumat (15/9/2023) lalu. Pada saat itu, anggota sedang patroli siber dan mendapati ada IP Address mencurigakan.
“Kejadian terungkapnya ini pada Jumat 15 September lalu, di Jalan Nurkamila, Maharatu, Marpoyan Damai. Tersangka AG (31). Dia adalah pemilik situs dengan membuat IP Address dan terhubung dengan situs judi online. Ada IP Address ke salah satu situs judi online dan dilaporkan ke direktur untuk dilanjutkan pengungkapan secara detail,” jelas Iwan P Manurung.
Tidak hanya itu, Iwan P Manurung mengatakan, bahwa modus dari pelaku judi online tersebut mengaku sebagai bandar judi membuat IP Address untuk disebarkan ke website. Kemudian tersangka yang akan menampilkan kode khusus ke pemain sebagai dasar klaim kemenangan judi.
“Tersangka ini awalnya membuat IP Address akun judi. Setelah dibuat disebarkan ke sejumlah website, baru tersangka ini akan menampilkan penampilan judi online lewat kode khusus untuk masuk dan memenangkan hadiahnya dapat keuntungan dari bandar secara berjenjang,” tutur Iwan P Manurung.
Ia menambahkan, Polisi memastikan pelaku telah beraksi sejak tahun 2016 silam. Sehingga mendapatkan omset dalam sepekan mencapai Rp 50-100 juta rupiah dari hasil judi online tersebut.
“Omset tersangka ini sejak 2016-2017 per minggu Rp 100 juta. Artinya dalam 52 minggu Rp 10 miliar. Lalu pada 2018-2023 omset per minggu Rp 50 juta, penghasilan total Rp 13 miliaran,” katanya.
Selain omset, sambung Iwan P Manurung, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, motor dan kos-kosan. Seluruhnya diduga hasil dari judi online.
“Aset barang mewah kita sita ada Rp 34,7 miliar. Kalau ini semua aset kita amankan dari tindak pidana judi online ini totalnya Rp 57 miliar lebih atau tepatnya Rp 57,7 miliar rupiah,” pungkasnya.













