Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

KPU Wajibkan Partai Politik Sampaikan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

kpu
Komisi Pemilihan Umum, (KPU). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengumumkan aturan baru yang meminta partai politik atau koalisi partai untuk memberikan pemberitahuan resmi tentang jadwal pendaftaran bakal pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) ke KPU. Surat pemberitahuan ini harus disampaikan setidaknya satu hari sebelum hari pendaftaran (H-1).

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada partai politik atau gabungan partai politik yang telah menyampaikan surat pemberitahuan mengenai jadwal pendaftaran capres dan cawapres, meskipun hanya tersisa enam hari sebelum pendaftaran dimulai.

“Dalam pertemuan rapat koordinasi yang kami selenggarakan dengan partai politik peserta pemilu kemarin, kami tegaskan minimal satu hari jelang hari pendaftaran mereka (partai politik atau gabungan partai politik) wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kami,” kata komisioner KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/10/2023).

BACA JUGA:  Pride Aceh Ajak Masyarakat Bijak Dalam Bersosial Media

KPU telah mempersiapkan untuk layanan terbaik dalam proses pendaftaran capres dan cawapres. Regulasi terkait pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden telah disiapkan dan dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Idham Holik juga menekankan pembatasan jumlah pendukung yang diizinkan mengantar pasangan bakal capres dan cawapres saat pendaftaran. Hanya pengurus utama partai politik atau gabungan partai politik bersama dengan capres-cawapres yang diizinkan untuk hadir, demi kelancaran proses pendaftaran dan ketersediaan ruang di kantor KPU.

KPU berharap agar para pendukung dan simpatisan capres-cawapres tidak masuk ke gedung KPU dan meminta semua pihak untuk mengikuti aturan keamanan demi menjaga situasi yang kondusif selama pendaftaran.

BACA JUGA:  Perjuangkan Dapil Khusus, Legislator Simeulue Gelar Audiesi Dengan KPU RI

Tahapan penyelenggaraan pemilu untuk pencalonan presiden dan wakil presiden telah dijadwalkan dengan masa pendaftaran dari 19 hingga 25 Oktober 2023, diikuti oleh masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selanjutnya, masa tenang akan berlangsung pada tanggal 11-13 Februari 2024, diikuti oleh pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 14-15 Februari 2024, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *