Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Satreskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi Togel di Dolok Panribuan 

Judi
Pelaku Judi Togel Saat Diamankan Polisi.(Foto : hariandaerah.com/ Simbolon).

SIMALUNGUN – Personil unit 2 Polres Simalungun mengamankan seorang pria yang diduga pelaku judi toto gelap (togel) di salah satu warung kopi yang berada di Simpang Parsaoran, Nagori Gunung Mariah, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin (9/10/2023) lalu.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Lumban Sirait saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut dan berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor: Sprin / 30 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 09 Oktober 2023.

“Unit dua Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian pada hari Senin, 9 Oktober 2023,” kata Lumban, Sabtu (14/10/2023).

Ia menambahkan, tersangka tersebut berinisial BG (39) alias Junus yang berprofesi tidak tetap itu tertangkap tangan saat sedang menerima pesanan angka tebakan dan taruhan uang dari para pelanggan di warung kopi setempat.

BACA JUGA:  Dalam Operasi Antik Seulawah 2025, Polres Bener Meriah Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

“Saat dilakukan penangkapan terhadap BG alias Junus, personel Polres Simalungun berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 1 unit HP Merek Samsung Dous, 1 unit HP Merek OPPO, uang tunai sebesar Rp. 275.000 yang merupakan hasil pembelian angka tebakan dan uang tunai sebesar 1,8 juta rupiah yang merupakan setoran total angka tebakan togel dan akan dikirim ke seorang inisial GS masih dalam pengembangan,” terang Lumban.

Lumban juga menyampaikan, bahwa masyarakat harus menjauhi praktek perjudian jenis apapun juga, termasuk togel. Dikarenakan praktek ini tidak hanya merugikan secara pribadi maupun keluarga, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat.

Dia juga menegaskan, aparat kepolisian akan terus melakukan operasi khusus guna memberantas pelaku perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kami tidak akan berhenti sampai disini. Operasi ini akan terus kami lakukan untuk memberantas perjudian. Bagi siapa saja yang terbukti melakukan praktik perjudian akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Curas Mengaku Intel Korem

Lumban mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas perjudian ini.

“Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban masyarakat. Jangan biarkan perjudian merusak kehidupan kita. Jika ada informasi atau temuan terkait praktek perjudian, segera laporkan ke Polres Simalungun atau ke Pos Polisi terdekat,” pungkasnya.

Setelah penangkapan tersebut, BG alias Junus, dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Praktek perjudian jenis togel ini merupakan perbuatan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *