JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua pekerja maskapai penerbangan swasta karena menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi melalui bandar udara.
“Benar, ada dua pegawai maskapai swasta yang kami tangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Rabu (17/04/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan kedua tersangka ditangkap saat berada di Bandara Soekarno-Hatta.
Kedua pegawai maskapai swasta tersebut bertugas menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan bandara hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
“Kurirnya kami tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Mukti.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Mukti enggan mengungkap identitas kedua tersangka, termasuk jaringan narkoba yang terlibat dengan keduanya.
Hal itu, kata dia, akan diungkap secara detil saat konferensi pers pada hari ini Kamis 18 April 2024 di Bareskrim Polri.
Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggagalkan penyeludupan 19 kilogram sabu di Perairan Aceh Timur, dan menangkap lima orang tersangka.














