Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Aktivitas Galian C di Desa Nagara Diduga Tak Kantongi Izin

Karo
Lokasi Galian C di Desa Nagara yang Diduga Tak Kantongi Izin. (Foto: hariandaerah.com/Eva).

KARO – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal semakin marak di Kabupaten Karo, khususnya di wilayah hukum Polsek Tiga Panah. Kegiatan ini menjadi sorotan masyarakat setempat, yang mengaku resah karena dampak buruk yang ditimbulkannya, terutama terhadap lingkungan.

Menurut informasi dari warga, penambangan Galian C tanpa (tidak mengantongi) izin tersebut beroperasi hampir setiap hari dan menyebabkan kerusakan infrastruktur.

“Hampir setiap hari mereka terus beroperasi. Jalanan rusak parah karena aktivitas mereka, dan kamilah yang jadi korban setiap hari,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (15/08/2024).

BACA JUGA:  Polda Sumut Gelar Safari Subuh di Masjid Istihrar Berastagi untuk Pemilukada Damai

Warga Desa Nagara, Kecamatan Merek, juga mengeluhkan kerusakan jalan menuju lokasi penambangan Galian C. Jalan tersebut rusak parah akibat dilalui oleh puluhan truk pengangkut tanah dari penambangan yang diduga ilegal.

“Di dalam sana banyak lahan perladangan warga. Jalannya benar-benar hancur, sebelumnya beraspal tapi sekarang penuh lubang dan rusak parah akibat ulah mereka. Kegiatan mereka tidak hanya ilegal, tapi juga merusak lingkungan dan infrastruktur,” kata seorang warga dengan nada kesal.

Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa lokasi penambangan tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial RT. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas penambangan Galian C ilegal tanpa pandang bulu, siapapun pemiliknya.

BACA JUGA:  Kejari Langsa Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Pusong ke Penjara

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tiga Panah, AKP Maurist GH Sinaga, mengarahkan media untuk menghubungi Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Karo. Namun, Kanit Tipiter Polres Karo, IPTU Regen Manik, tidak memberikan tanggapan saat dihubungi melalui WhatsApp.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *