Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Aceh  

Galian C Ilegal Mengancam Abdya, DPRK Desak Penutupan Tambang dan Tindakan Tegas Pemerintah

Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya dari fraksi berbeda kompak mengkritik keras lemahnya pengawasan dan meminta pemerintah bertindak tegas sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.

IMG 20250618 194118
Mus Seudong saat mengecek lokasi galian c di kawasan Sungai Babahrot

Aceh Barat Daya — Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif.

Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya dari fraksi berbeda kompak mengkritik keras lemahnya pengawasan dan meminta pemerintah bertindak tegas sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.

Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari, yang akrab disapa Mus Seudong, menyatakan bahwa aktivitas tambang pasir dan batuan yang beroperasi tanpa izin harus segera dihentikan.

Ia menilai bahwa praktik tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dan infrastruktur publik, terutama di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Kalau memang tidak ada izin, harus ditutup. Jangan biarkan wilayah ini menjadi ladang eksploitasi tanpa kontribusi nyata bagi daerah,” tegas Mus Seudong saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/6/2025).

Mus Seudong menambahkan, kerusakan jalan dan risiko bencana seperti longsor kini menjadi dampak nyata dari praktik tambang yang tidak terkendali. Ia menyebut kondisi ini telah berlangsung lama tanpa adanya langkah nyata dari pihak berwenang.

“Kalau dibiarkan, nanti rakyat yang kena dampaknya. Jangan tunggu bencana datang baru sibuk mencari siapa yang salah,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia mendesak dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun tangan. Mus juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.

BACA JUGA:  Warga Desak Aparat Bertindak Tegas dan Transparan Ungkap Dugaan Penipuan di UPTD BPKA Abdya

Lebih lanjut, ia mengutip Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin resmi adalah ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana.

Karena itu ia meminta Bupati Abdya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret.

Secara khusus, Mus Seudong menyoroti wilayah Kecamatan Babahrot sebagai salah satu titik rawan tambang ilegal yang harus segera diperiksa.

“Kami tidak mau lagi dengar alasan. Pemerintah harus benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan lingkungan, bukan kepada pelaku usaha yang hanya ingin meraup keuntungan dengan merusak alam,” tutupnya.

Senada dengan Mus Seudong, anggota DPRK dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhibpudin, turut melontarkan kritik pedas terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang semakin tak terkendali di Abdya.

Dalam pernyataannya kepada media ini, Muhibpudin menilai bahwa lemahnya pengawasan menjadi akar dari menjamurnya aktivitas tambang ilegal.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi bersikap permisif terhadap persoalan ini.

“Kami sepakat bahwa aktivitas tambang tanpa izin bukan sekadar soal administratif. Ini sudah menyangkut keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Honorer Abdya Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Zulkarnain: Semua Peserta Seleksi Bisa Diusulkan

Menurut Muhib, kawasan DAS yang menjadi sumber air bersih dan wilayah pertanian produktif kini berada dalam ancaman nyata.

Politisi PKB ini menekankan bahwa kerusakan ekologis akan berdampak langsung pada masyarakat luas dalam bentuk banjir, kerusakan lahan, dan penurunan kualitas lingkungan.

Ia pun mendukung penuh langkah dan pernyataan Mus Seudong agar seluruh tambang ilegal segera ditindak.

Muhib juga meminta agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang telah diterbitkan, guna memastikan tidak ada celah hukum yang disalahgunakan.

“Ini soal keberpihakan. Kita harus memilih—berpihak pada rakyat atau pada pelaku tambang ilegal. Pemerintah tidak bisa lagi bermain aman dalam situasi seperti ini,” tegasnya.

Kritik bertubi-tubi dari anggota DPRK ini mencerminkan kekhawatiran mendalam terhadap masa depan lingkungan Abdya jika eksploitasi tambang liar terus dibiarkan.

Kini, sorotan publik pun tertuju pada langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Abdya: apakah akan bertindak tegas atau terus membiarkan kerusakan terjadi secara sistematis.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *