Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Aceh  

SaKA Desak Kejari Aceh Barat Daya Tepati Janji Tetapkan Tersangka Kasus PT. Cemerlang Abadi

Ketidakpastian ini memicu kritik tajam dari sejumlah kalangan masyarakat sipil, termasuk Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) yang mendesak Kejari Abdya segera menepati janjinya untuk menetapkan tersangka.

20230223 img 20230223 085233
Miswar

Aceh Barat Daya – Dua tahun setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menyita lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Cemerlang Abadi (CA), status hukum atas kasus tersebut masih belum menunjukkan titik terang.

Ketidakpastian ini memicu kritik tajam dari sejumlah kalangan masyarakat sipil, termasuk Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) yang mendesak Kejari Abdya segera menepati janjinya untuk menetapkan tersangka.

Ketua SaKA, Miswar, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp10 triliun.

Ia menilai Kejari Abdya belum menunjukkan komitmen serius dalam menyelesaikan penyidikan yang sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun.

“Kami menemukan indikasi bahwa aktivitas perkebunan di lahan yang telah disita tersebut masih terus berjalan, termasuk panen dan replanting. Namun, tidak ada keterbukaan kepada publik mengenai siapa yang mengelola dan ke mana hasil panen dibawa,” ujar Miswar kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, mengingat lahan seluas 7.000 hektare yang telah disita sejak tahun 2022 tersebut diduga masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak perusahaan tanpa legalitas yang sah.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi memperpanjang kerugian negara serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, Miswar menagih janji yang sempat diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Bima Yudha Asmara, pada Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:  Bertahun Meteran Terpasang, Warga: Air Tak Pernah Mengalir

Saat itu, Kajari menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus PT. Cemerlang Abadi akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Satu tahun lalu Kajari Aceh Barat Daya menyampaikan ke publik bahwa akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat. Tapi faktanya sampai sekarang belum ada perkembangan berarti,” kata Miswar.

Ia menegaskan bahwa publik pantas mempertanyakan integritas dan transparansi aparat penegak hukum jika janji-janji seperti itu hanya menjadi wacana yang tak pernah terealisasi. Apalagi, lanjut Miswar, dalam proses penyidikan kejaksaan disebut telah memeriksa lebih dari 100 saksi.

“Jumlah saksi yang sudah diperiksa mencapai ratusan orang. Ini menandakan keseriusan di tahap awal, namun kenapa sampai sekarang belum ada hasil konkret?,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima publik sebelumnya, Kejari Aceh Barat Daya menyebutkan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan eks HGU tersebut telah mencapai 70 persen.

Meski demikian, belum ada informasi resmi mengenai status lahan pasca-penyitaan, siapa yang mengelola, dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara

“Kejaksaan sempat merilis ke media bahwa kerugian negara dari aktivitas ilegal PT. CA mencapai Rp10 triliun. Tapi sampai hari ini tidak ada penjelasan siapa pelakunya dan apa langkah hukum selanjutnya,” ujar Miswar.

Yayasan SaKA menilai ketidakjelasan ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan, khususnya di Aceh Barat Daya.

BACA JUGA:  Pintu Induk Irigasi Tersumbat, Ribuan Hektare Sawah di Tangan-Tangan Terancam Gagal Tanam

Bahkan, kata Miswar, kondisi ini bisa menyeret Kejari Aceh Barat Daya ke dalam dugaan pelanggaran etika profesional karena membiarkan proses hukum berjalan tanpa arah yang jelas.

“Kalau terus dibiarkan, publik akan menganggap Kejari Aceh Barat Daya melakukan pembohongan terhadap masyarakat. Mereka sebelumnya sudah menyampaikan adanya potensi kerugian besar, tapi tidak ada tindak lanjut,” ucapnya.

Miswar mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar turut melakukan supervisi terhadap kasus ini, mengingat skala kerugian negara yang sangat besar dan dampaknya terhadap kredibilitas hukum di daerah.

“Kami mendorong Kejati Aceh untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti kinerja Kejari Abdya dalam penanganan kasus PT. Cemerlang Abadi. Ini penting agar proses hukum tidak stagnan dan keadilan bisa ditegakkan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Desakan dari masyarakat sipil seperti SaKA menunjukkan bahwa publik tidak tinggal diam melihat potensi kejahatan korupsi yang merugikan negara dan mencederai rasa keadilan.

Kejaksaan dituntut untuk segera menepati komitmen mereka, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan supremasi hukum di tanah rencong.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *