Aceh Barat Daya – Aktivitas tambang emas ilegal kembali marak di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Kali ini, praktik penambangan tanpa izin tersebut dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator (Beko) di aliran sungai Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot.
Informasi keberadaan alat berat itu mencuat setelah Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) menemukan aktivitas penggalian di kawasan sungai yang diduga sudah berlangsung selama beberapa hari.
Ketua SaKA, Miswar, mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Aceh, untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan kegiatan yang dinilai merusak lingkungan tersebut.
“Beko yang melakukan tambang ilegal ini sudah beberapa hari beroperasi di Ie Mirah. Namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang nyata. Kondisi ini terkesan seperti adanya pembiaran dari pihak aparat,” ujar Miswar dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Menurut Miswar, dampak dari penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam masyarakat sekitar. Aliran sungai yang dikeruk menjadi keruh dan berpotensi mencemari sumber air bersih warga.
“Setiap ada aktivitas tambang ilegal, masyarakatlah yang paling dirugikan. Sungai menjadi keruh, ekosistem terganggu, dan dalam jangka panjang akan berdampak pada kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
SaKA juga mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan di lapangan. Ekskavator yang digunakan untuk menambang emas di Ie Mirah diketahui berasal dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Fakta ini menimbulkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memfasilitasi masuknya alat berat ke wilayah Abdya.
“Beko itu bukan dari Abdya, melainkan didatangkan dari Meulaboh. Informasi yang kami terima, mereka bahkan sudah mendapatkan hasil dari tambang ilegal tersebut. Artinya, ada pihak yang terlibat sehingga Beko dari luar bisa dengan mudah masuk dan beroperasi,” ungkap Miswar.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh berkompromi dengan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Polda Aceh diminta turun tangan langsung untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam praktik tambang emas ilegal di Gampong Ie Mirah.
“Polisi harus tegas, tidak hanya menindak operator di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang ada di belakangnya. Kalau tidak, aktivitas tambang ilegal seperti ini akan terus berulang,” tegas Miswar.
Tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat bukanlah kasus baru di Aceh. Beberapa daerah sebelumnya juga kerap ditemukan praktik serupa, namun penindakan hukum kerap dinilai lemah sehingga aktivitas tersebut kembali terulang.
Dengan kondisi ini, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat tetap terjamin.















