KARO – Hingga akhir September 2025, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kuta Gerat, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, belum menerima gaji. Kondisi ini menimbulkan keresahan, mengingat gaji merupakan hak yang semestinya dibayarkan secara rutin.
Kepala Desa Kuta Gerat, Delianna Br Sembiring, saat ditemui awak media pada Rabu (24/9/2025), menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena kelalaian pemerintah desa, melainkan akibat belum dicairkannya Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II dari pemerintah kabupaten.
“Perangkat desa dan BPD berhak atas gaji mereka. Namun hingga kini ADD tahap II belum cair. Begitu dana diturunkan, kami pastikan langsung disalurkan tanpa penundaan,” tegasnya.
Keterlambatan pencairan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan perangkat desa dan BPD, tetapi juga berpotensi mengganggu roda pemerintahan di tingkat desa. Perangkat desa yang sehari-hari melayani masyarakat tentu membutuhkan kepastian mengenai hak mereka.
Pemerintah desa bersama BPD berharap agar pihak kabupaten segera mempercepat pencairan ADD tahap II. Langkah cepat dinilai penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik serta mencegah timbulnya ketidakpuasan yang lebih luas di tengah masyarakat.














