Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Simpan Sabu di Kamar Mandi, Seorang Wiraswasta di Pidie Ditangkap

narkoba
Pelaku Bersama Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Diamankan Satnarkoba polres Pidie. (Foto: Humas Polda Aceh).

SIGLI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie bersama personel Polsek Delima menangkap seorang wiraswasta berinisial NZ (40), karena kedapatan menyimpan dua paket sabu pada dinding kamar mandi.

Terduga pelaku NZ ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Gampong Mesjid Beuah, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Jumat (5/5/2023).

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan.

BACA JUGA:  Polisi Kembali Ringkus Seorang Tersangka Narkotika, 19 Paket Sabu Turut Diamankan

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya bersama Kapolsek Delima Iptu Hendra Saputra langsung melakukan penyelidikan.

“Kami mulanya menerima informasi dari masyarakat, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah yang juga ikut disaksikan Keuchik, petugas menemukan sabu 12,37 gram yang terbungkus plastik bening dalam tisu yang disimpan dalam kotak rokok dan disimpan pada dinding kamar mandi di belakang rumah tersangka,” kata Rahmat, Sabtu (6/5/2023).

Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial F sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Saweu Dayah, ISAD Aceh Mulai Gelar Program Publik Speaking For Santri di Dayah Darul Ihsan

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 12,37 gram, dua lembar tisu, satu kotak rokok, dan satu unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” pungkas Rahmat.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *