Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dugaan Pembunuhan Terkait Hutang Piutang, Polisi Lakukan Penyelidikan

WhatsApp Image 2025 09 17 at 10.26.09
Petugas kepolisian bersama tim Inafis melakukan olah TKP penemuan jasad pria di lahan tanah wakaf Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Rabu (17/9/2025). (Foto: hariandaerah.com/Eva).

KARO  — Warga Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, digemparkan dengan penemuan jasad seorang pria berinisial MP (35), Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban yang dikenal sebagai tokeh wortel itu diduga menjadi korban pembunuhan terkait masalah hutang piutang.

Jasad MP ditemukan terkubur di lahan tanah wakaf pemakaman muslim milik warga setempat, dengan luka bacok di kepala dan robekan lebar di wajah. Penemuan itu berawal dari pencarian keluarga dibantu warga sekitar. Setelah ditemukan, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Danramil 04/SE, Kapten Inf Gandhi Hartanto, membenarkan penemuan mayat tersebut. Tim Inafis Polres Karo kemudian diturunkan untuk melakukan penggalian dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat ini kami bersama pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dugaan sementara, kasus ini ada kaitannya dengan hutang piutang, namun kami belum bisa memastikan sebelum penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

BACA JUGA:  Bupati Karo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2025 Secara Virtual

Sejumlah saksi menyebutkan bahwa sebelum kejadian, korban sempat menerima telepon dari seseorang yang hendak mengambil barang gadaiannya berupa sepeda motor. Polisi kini tengah memburu terduga pelaku, yang identitasnya mulai mengerucut berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan.

BACA JUGA:  Haksono Santoso, Tersangka DPO Ditangkap Polda Metro Jaya

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminalitas yang dipicu persoalan hutang piutang. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan keuangan melalui jalur hukum atau mediasi, bukan dengan cara kekerasan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *