Aceh Barat Daya — Satu tahun lebih sejak diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Bambang Bachtiar, S.H., M.H., Balai Rehabilitasi Napza yang terletak di Gampong Cot Mane, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kini terbengkalai dan tidak menunjukkan aktivitas sebagaimana fungsinya.
Tidak ada pelayanan rehabilitasi, tidak ada tenaga medis, bahkan penjaga keamanan pun belum tersedia. Bangunan yang dulunya diharapkan menjadi garda depan dalam memulihkan pecandu narkotika di kawasan barat selatan Aceh itu kini hanya menjadi bangunan kosong tanpa fungsi.
Balai di bekas gedung AKN (Akademik Komunitas Negeri) Kabupaten Aceh Barat Daya ini dilaksanakan atas perintah langsung Jaksa Agung kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan dilanjutkan ke Kejari tersebut awalnya diharapkan menjadi simbol keseriusan penegak hukum dalam memerangi narkotika lewat pendekatan rehabilitasi, bukan semata-mata penindakan hukum.
Pada Rabu, 8 Februari 2023, Kejati Aceh Bambang Bachtiar hadir langsung di Gampong Cot Mane untuk meresmikan balai tersebut.
Dalam sambutannya, Bambang menegaskan bahwa pendirian balai rehabilitasi ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya aparat penegak hukum, tapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujar Bambang saat itu, dengan penuh semangat di hadapan undangan dan pejabat daerah.
Ia juga menekankan bahwa karena pembangunan balai ini menggunakan uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Abdya, maka manfaat dari fasilitas ini harus bisa dirasakan oleh masyarakat, khususnya oleh para korban penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya itu, Kajati juga menitipkan amanah khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya untuk memastikan bahwa balai rehabilitasi ini tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi benar-benar berfungsi secara sosial.
Namun kini, lebih dari satu tahun berselang, balai rehabilitasi yang dulunya diharapkan menjadi pusat pelayanan pemulihan korban penyalahgunaan narkoba tersebut justru berubah menjadi bangunan kosong yang tak berpenghuni. Tidak ada pasien, tidak ada petugas medis, bahkan tidak ada aktivitas kebersihan atau pengamanan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kajari Blangpidie, Bima Yudha Asmara, saat dihubungi oleh media ini pada Jumat, 13 Juni 2025. Menurutnya, hingga saat ini balai tersebut memang belum bisa difungsikan karena belum adanya dukungan tenaga dan anggaran.
“Balai Rehab Napza belum dapat difungsikan dikarenakan sarana berupa petugas balai seperti tenaga medis dan petugas keamanan belum tersedia. Pembiayaan dari Pemkab Abdya juga belum dianggarkan,” jelas Bima singkat.
Kondisi ini tentu sangat disayangkan, mengingat potensi balai rehabilitasi ini untuk memberikan layanan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pemulihan dari ketergantungan narkoba. Terlebih di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan usia muda di Aceh.
Padahal, pendekatan rehabilitasi seperti ini sejatinya menjadi salah satu langkah preventif sekaligus korektif yang penting, sesuai dengan semangat restoratif justice yang terus digaungkan aparat penegak hukum belakangan ini.
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kondisi tersebut.
“Kami dulu senang sekali waktu ada bangunan ini, karena banyak anak muda yang butuh bantuan untuk lepas dari narkoba. Tapi sekarang kosong begitu saja. Bahkan rumputnya sudah mulai tinggi, tidak ada yang merawat,” ujarnya.
Kondisi terbengkalainya balai ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam mendukung program rehabilitasi narkoba.
Tidak dialokasikannya anggaran untuk operasional balai dinilai sebagai bentuk kelalaian dan pengabaian terhadap masalah serius yang mengancam masa depan generasi muda.
Balai Rehabilitasi Napza Gampong Cot Mane kini menjadi simbol dari peluang yang belum dimanfaatkan. Di tengah meningkatnya ancaman narkoba di Aceh, kehadiran pusat rehabilitasi seharusnya menjadi solusi, bukan malah menjadi beban atau bangunan tak bertuan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari Pemkab Abdya untuk menindaklanjuti keberadaan balai tersebut, maka bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap upaya serius pemerintah dalam menangani permasalahan narkoba secara humanis.















