JAKARTA – Ketua Bawaslu RiI Rahmat Bagja, menekankan bahwa tim dokter yang terdiri dari tenaga ASN dan TNI Polri harus menjalankan tugas mereka tanpa keberpihakan atau preferensi tertentu dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakil presiden. Hasil pemeriksaan ini akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan kelayakan calon.
“Kami memastikan agar proses tahapan ini berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi pelanggaran. Kalau hasil pemeriksaan tentu rahasia tapi kami ingin semua itu transparan,” kata dia, Sabtu (21/10/2023).
KPU belum memberikan rincian nama tim dokter atau indikator pemeriksaan kesehatan, sehingga Bawaslu aktif memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan tidak melanggar regulasi.
Pasangan bakal calon Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar dijadwalkan menjalani pemeriksaan selama 8 hingga 10 jam di RSPAD Gatot Soebroto, dengan prinsip profesionalitas, independensi, dan kepercayaan dalam pemeriksaan kesehatan.














