Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Bupati Annisa: Lindungi Hak Rakyat atas Kebun di Kawasan Hutan

WhatsApp Image 2025 05 05 at 19.48.46
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. (Foto: Kominfo Dharmasraya).

DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengungkapkan harapannya agar pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang bijak dan adil terhadap persoalan kebun rakyat yang terletak dalam kawasan hutan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Terbatas Kepala Daerah se-Sumatera Barat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, serta Anggota DPR RI Andre Rosiade, yang digelar di Padang beberapa hari lalu.

Dalam kesempatan itu, Bupati Annisa menegaskan bahwa persoalan ini sangat krusial bagi masyarakat Dharmasraya, karena menyangkut keberlangsungan hidup dan perekonomian ribuan kepala keluarga.
Menurut data terbaru, sekitar 40.000 hektare kebun rakyat di Kabupaten Dharmasraya tercatat berada dalam kawasan hutan berdasarkan pemetaan terkini.

“Yang menjadi permasalahan utama adalah sebagian besar masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka kelola secara turun-temurun ternyata dikategorikan sebagai kawasan hutan,” jelas Annisa.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sejumlah lahan tersebut bahkan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara resmi oleh negara.
“Kebun-kebun ini umumnya merupakan tanah ulayat dan menjadi sumber utama penghidupan masyarakat, terutama dari sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Dharmasraya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Gubernur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Baitul Mal Aceh

Menanggapi hal itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini sedang menyelesaikan persoalan tumpang tindih antara hak atas tanah dengan peta kawasan hutan.
Ia menegaskan bahwa apabila SHM terbit sebelum penetapan kawasan hutan, maka lahan tersebut harus dikeluarkan dari peta kawasan hutan. Sebaliknya, jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu, maka SHM yang terbit setelahnya dinyatakan tidak sah.

Nusron juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyusun kesepakatan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan untuk menangani persoalan ini secara adil dan proporsional.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Annisa menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan segera mengambil langkah konkret di tingkat daerah. Salah satunya adalah menyosialisasikan informasi ini secara luas kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau warga yang merasa memiliki kebun dengan status serupa untuk segera melapor ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Dharmasraya.

“Pendataan awal sangat penting agar seluruh kasus dapat terakomodasi dalam proses penyelesaian,” ujar Annisa.

BACA JUGA:  Bupati Ramli: Jadikan Peringatan Maulid Sebagai Momen Menjadi Insan Yang Berakhlak Mulia

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap warga yang memiliki lahan bersertifikat namun terindikasi berada di kawasan hutan. Data ini akan menjadi dasar pengajuan tambahan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, Dinas Perkimtan juga akan bekerja sama dengan Kantor BPN Dharmasraya untuk melaksanakan sosialisasi langsung kepada masyarakat serta memberikan pendampingan dalam proses verifikasi dan administrasi hukum.

Bupati Annisa berharap upaya ini dapat menjadi jembatan solusi antara kebijakan pemerintah pusat dan kenyataan di lapangan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah daerah akan terus hadir untuk memastikan masyarakat mendapat perlindungan dan kepastian hukum yang layak. Kami percaya pemerintah pusat akan mencarikan jalan keluar terbaik, dan kami tidak akan membiarkan masyarakat menghadapi ini sendirian,” pungkasnya.

Penulis

Penulis: ErmanEditor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *