Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Diduga Tanpa Izin ISP, Polda Sumut Diminta Periksa Tupar Wifi

Tupar
Ilustrasi Tupar Internet.

ASAHAN – Tupar Wifi, yang beroperasi di wilayah Asahan dan Simalungun, diduga tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Internet Service Provider (ISP). Aktivis pemerhati hukum, Hermansyah, meminta Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Hermansyah menyatakan, berdasarkan Undang-Undang RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara jasa internet diwajibkan memiliki izin ISP. Pasal 7 dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa izin operasional harus diperoleh dari kementerian terkait, selain izin lainnya yang diperlukan.

“Penyelenggara internet wajib punya izin. Jika tidak, ada sanksi pidana yang dapat diberlakukan. Apalagi informasi yang beredar menyebutkan Tupar Wifi menjual bandwidth Telkomsel, yang jelas dilarang,” ujar Hermansyah, Selasa (27/8/2024).

BACA JUGA:  DWP Bersama TP-PKK Kabupaten Simalungun Berikan Tali Kasih kepada Anak Berkebutuhan Khusus

Tupar Wifi diduga menjual layanan internet yang diperoleh dari penyedia layanan tertentu kepada masyarakat melalui koneksi wifi dan kabel LAN. Berdasarkan informasi yang diterima, Tupar Wifi diduga menggunakan bandwidth Telkomsel dan menjual kembali kuota wifi dengan berbagai kecepatan dan harga.

“Praktik penyediaan layanan internet tanpa izin seperti yang dilakukan Tupar Wifi merupakan pelanggaran hukum,” tambah Hermansyah.

Seelumnya, Tupar selaku pengusaha Wifi ketika dikonfirmasi, Minggu (25/8/2024) sekira pukul 17.34 Wib via seluler berkelit bahwa tidak menggunakan bandwidth Telkomsel. Dianya mengaku bagian Marketing Nusanet.

“Izin pak. ngga ada itu pak. hanya menduga aja pak. saya orang nusanet yang udah bertahun tahun pak, saya bagian dari marketing nusa yang menegelolah daerah sini,” balasnya.

BACA JUGA:  Jajaran Divisi Pas Monev di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Tekankan Keamanan dan Ketertiban

Namun pada Selasa (27/8/2024) pukul 16.00 Wib saat dikonfirmasi kembali, Tupar juga mengatakan ada mengambil bandwidth dari PT. Trinity Teknologi Nusantara.

Sedangkan, Rangga selaku Humas PT. Trinity Teknologi Nusantara ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (27/8/2024) pukul 16.49 Wib mengatakan tidak ada menjual Bandwidth, tetapi sudah mengakuisisi Tupar Wifi.

“Oo kami gak ada menjual Bandwidth pak, tetapi wifi Tupar sudah kita akuisisi pak,” tulisnya dari pesan WhatsApp.

Penulis

Respon (1)

  1. Dari gaya penulisannya, nampak penulisannya amburadul dan kurang pengetahuan tentang link internet dan ISP.
    Takutnya nanti perusaahan yang ngaku-ngaku ISP namun belum ULO bakal kena getahnya ..
    Sebaiknya perbanyak referensi dulu deh ..
    Maaf!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *