Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Diskominsa dan AIP-SKALA Gelar Workshop Penerapan SPM

Diskominsa
Foto Bersama Usai Gelar Workshop Penerapan SPM yang Berlangsung di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Jumat (31/5/2024). (Foto: Diskominsa Aceh).

BANDA ACEH – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh bekerja sama dengan Program AIP-SKALA mengadakan workshop bertema “Identifikasi Variabel dan Sumber Data untuk Mendukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui Portal Satu Data”. Acara ini berlangsung di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Jumat (31/5/2024).

Workshop ini dihadiri oleh perwakilan dari instansi pengampu SPM yang merupakan urusan wajib pada pemerintahan di Provinsi Aceh, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).

Perwakilan perangkat daerah lain yang hadir untuk mendukung sinkronisasi penerapan SPM antara lain Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, dan Biro Pembangunan Otonomi Daerah.

Kepala AIP-SKALA Provinsi Aceh, Dicky Arisandhi, dalam sambutannya menekankan pentingnya sentralisasi data di pemerintahan, terutama di Provinsi Aceh dan seluruh kabupaten/kota di Aceh.

“Mau tidak mau, sanggup tidak sanggup, urusan wajib pelayanan dasar harus dijalankan. Pemda harus bisa memenuhi SPM sebagai hak warga negara Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA:  Dana Nasabah Hilang, Bank Muamalat Digeruduk Warga

Dicky Arisandhi menyatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu wujud pelaksanaan penerapan SPM, dimulai dari identifikasi daftar data, sumber data, hingga pemanfaatan data yang berperan besar dalam perencanaan dan anggaran pembangunan daerah.

Kepala Diskominsa Aceh, Marwan Nusuf, yang diwakili oleh Kepala Seksi Statistik Sektoral UPTD Statistik, Gita Mahardhika, menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 memperjelas bentuk layanan dasar yang harus disediakan oleh pemerintah daerah dalam memastikan pemenuhan SPM, terutama pada enam SKPA pengampu.

“Pemerintah Aceh sendiri telah meningkatkan pencapaian penerapan SPM di tingkat nasional dari peringkat 25 pada tahun 2022 menjadi posisi 12 dari 38 provinsi se-Indonesia pada tahun 2023,” ungkapnya.

Kadiskominsa juga berharap peserta workshop dapat menyatukan misi dalam penerapan SPM dan merumuskan bersama tata cara integrasi data, sehingga tersusun strategi dan formulasi agar pengumpulan data di setiap SKPA terlaksana dengan baik.

BACA JUGA:  Dinkes Aceh Ajak Masayarakat Cegah Penyakit Tidak Menular (PTM) Dengan “CERDIK”

Workshop ini menampilkan tiga narasumber, yaitu Burhandi dari Biro Pem Otda Sekda Aceh yang membahas “Capaian dan Target Penerapan SPM di Aceh,” Sayid Azhari dari UPTD Statistik Diskominsa Aceh dengan materi “Tata Kelola dan Target Satu Data Aceh,” dan Arman Fauzi dari Komisi Informasi Aceh dengan topik “Menentukan Standar Keterbukaan Data dan Informasi.”

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi berkewajiban untuk menerapkan 14 jenis layanan dasar. Untuk mendukung upaya pemenuhan SPM tersebut, seluruh OPD diharapkan menyediakan data pendukung yang memiliki variabel data cukup banyak dan tersebar di seluruh OPD.

Saat ini, data pendukung penerapan SPM tersebut akan disediakan pada Portal Satu Data, yang akan dimanfaatkan dalam merumuskan kebutuhan, menyusun perencanaan, dan penganggaran pembangunan bagi para pengambil kebijakan di daerah.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *