Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

DP3A Gelar Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan

Pemberdayaan
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh mengadakan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat, Rabu (24/5/2023). (Foto: Humas Aceh)

BANDA ACEH – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mengadakan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat di Banda Aceh sebagai bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan mencegah kekerasan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (24/5/2023).

Dalam acara ini, berbagai kegiatan dan program akan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman, dukungan, dan perlindungan kepada perempuan, anak, serta menghentikan praktik perdagangan orang

Melalui Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh, Provinsi Aceh diberikan keistimewaan untuk mengimplementasikan Syariat Islam sebagai landasan bagi pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

Sebagai salah satu provinsi di Indonesia, Aceh memiliki keistimewaan ini yang memungkinkan pengembangan kebijakan dan program yang bertujuan untuk meningkatkan peran serta melindungi hak-hak perempuan.

BACA JUGA:  Ini Harapan Ketua Komisi D DPRD Jatim Saat Resmikan Koridor III Bus Trans Jatim

“Berdasarkan fenomena tersebut, Pemerintah Aceh telah mengesahkan Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak, Qanun Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Qanun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan secara terpadu dan menguatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusianya,” ujar Dr. Agustin Hanapi Lc.MA Dosen UIN Ar Raniry Banda Aceh.

“Setiap bentuk kekerasan merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan, hak untuk bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan adalah hak yang sangat penting dan saling terkait dengan hak-hak konstitusional lainnya, seperti hak atas perlindungan dan hak atas keadilan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Korban Pembacokan Telah Dioperasi, Pemko Langsa Diminta Serius Tindak ODGJ

Ir. Yuslita, MM, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Aceh sangat diutamakan.

Dari fakta yang sering terjadi menunjukkan bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan, oleh karena itu, negara dan masyarakat harus memberikan perlindungan yang kuat kepada perempuan dan anak, dengan tujuan untuk mencegah mereka dari kekerasan, ancaman, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *