Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Polri  

Dua Tersangka Narkotika Ditangkap di Lhokseumawe, Petugas Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu

lhokseumawe
Polres Lhokseumawe amankan tersangka kasus narkoba, Rabu (6/7/2023). (Foto: Humas Polda)

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan terhadap ZU (26) dan MS (21) atas dugaan penjualan dan penyediaan narkotika jenis sabu di Kota Lhokseumawe, yang dikenal dengan julukan Kota Petro Dolar. Kedua tersangka ditangkap pada hari Rabu, 5 Juli 2023.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh MS yang berencana memasok sabu ke Lhokseumawe.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan berinteraksi dengan MS.

“Ada petugas kita yang menyamar jadi pembeli. MS ini tidak curiga dan bersedia menjual sabu kepada petugas. Namun barang haram itu ada pada tersangka ZU, sehingga petugas diarahkan oleh MS ke ZU,” kata Henki, dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe, Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA:  Dr. Harjoni dari IAIN Lhokseumawe Jadi Pembicara di Konferensi Internasional PSGA ke-3

Setelah berhasil memperoleh informasi dari ZU, petugas menyamar diminta untuk menjemput narkotika tersebut di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Di rumah tersebut, petugas langsung berhadapan dengan ZU.

“Begitu tiba di lokasi yang disepakati untuk transaksi, MS dan ZU langsung ditangkap. Petugas juga menggeledah rumah tempat mereka ditangkap dan menemukan barang bukti berupa satu plastik kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat dua paket sabu seberat 315 gram, satu timbangan elektrik, dan satu unit handphone,” jelas Henki.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lhokseumawe. Melalui interogasi singkat, mereka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seorang pria yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan niat untuk dijual kembali.

BACA JUGA:  Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Minggu Bersih di Pantai Lhoknga

Henki juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda untuk menjadi pengedar, pemakai, atau bahkan memasok sabu atau narkotika jenis lain ke Lhokseumawe. Ia menegaskan, bahwa bagi mereka yang nekat, akan ditindak dengan tegas. Hal ini merupakan komitmen nyata dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Jangan coba-coba bermain narkoba. Bila masih nekat akan kami sikat,” ujarnya tegas.

Dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lhokseumawe, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala kegiatan mencurigakan yang terkait dengan narkotika. Informasi yang diberikan akan diolah dengan baik dan menjadi bahan penyelidikan guna menumpas sindikat narkotika secara menyeluruh.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *