KARO – Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo mulai diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan awal. Informasi dari beberapa warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan ADD oleh oknum-oknum di lingkungan pemerintahan desa saat itu.
“Penggunaan ADD, Dana Desa (DD), serta Dana Hasil Pajak (DHP) tahun 2016 di Desa Perbesi terindikasi penuh kecurangan. Misalnya, pengerjaan proyek pengerasan jalan menuju perladangan Kutajahe dengan anggaran sekitar Rp317.226.000 untuk lebar 3 meter dan panjang 915 meter, tidak diselesaikan,” ujar salah satu warga Desa Perbesi, Selasa (8/7/2025).
Hal serupa juga terjadi pada proyek jalan menuju perladangan Uruk Bayangan yang menelan anggaran sebesar Rp300.899.000. Pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.
Informasi yang beredar di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabanjahe menyebutkan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan ADD ini telah memasuki tahap penyidikan, mengingat adanya indikasi kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karo, Renhard Harve, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (7/7/2025), menyampaikan: “Siap. Setelah konfirmasi. Itu wilayah hukum cabang. Bisa konfirmasi ke Ibu Kacab, karena informasinya seperti itu,” tulisnya singkat.














