Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Format Demo Pertamina Rantau Tamiang: Tuntut Transparansi CSR dan Pengalihan Wilayah Kerja

IMG 20250929 223554
Orator aksi Muhammad Ody saat  sampaikan tuntutan massa Forum Masyarakat Aceh Tamiang (Format) didepan gerbang PT Pertamina EP Rantau Field. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

ACEH TAMIANG – Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Aceh Tamiang (Format) menuntut transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengalihan wilayah kerja (WK) Pertamina Rantau ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Senin (29/09/2025).

Tuntutan dari puluhan massa ini dilakukan saat menggelar aksi demonstrasi di halaman DPRK Aceh Tamiang dan di depan gerbang PT Pertamina EP Rantau Field, Rantau Kualasimpang.

Salah seorang orator aksi, Muhammad Ody menyampaikan bahwa tuntutan transparansi laporan pertanggungjawaban CSR tahun 2024-2025 agar dapat diakses oleh publik. Untuk itu, mereka mendesak DPRK Aceh Tamiang segera membentuk panitia khusus (Pansus) Migas untuk memastikan tuntutannya terpenuhi.

‎”Apabila tuntutan kami ini tidak ditindaklanjuti, maka masyarakat Aceh Tamiang siap menggelar aksi lanjutan di Pertamina EP Rantau,” ucap Muhammad Ody kepada hariandaerah.com.

IMG 20250929 223728
Peserta aksi Demo saat bertemu dengan Manajemen PT Pertamina EP Rantau Field, Senin (29/09/2025).

Selanjutnya Aktifis HMI yang akrab disapa Ody ini menegaskan, pihaknya menolak segala bentuk perpanjangan kontrak Wilayah Kerja PT Pertamina EP Rantau Field yang tidak melibatkan BPMA.

BACA JUGA:  P3S : One Piece Bagian Makar

“Kami sampaiakan, bahwa operasi SKK Migas di Aceh adalah ilegal dan bertentangan dengan perjanjian damai serta UUPA,” terang Ody lagi.

Untuk itu pihaknya mendesak agar pihak terkait memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh, DPRA, dan pemerintah pusat untuk segera mengalihkan pengelolaan WK ke BPMA.

Ody tidak lupa menjelaskan, bahwa Aceh diberikan kewenangan khusus dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi.

“Sehingga keberadaan WK Migas Rantau di Aceh Tamiang merupakan sumber strategis yang wajib memberikan manfaat nyata bagi rakyat Aceh khususnya masyarakat Aceh Tamiang,” ungkap Ody dengan tegas.

BACA JUGA:  Penjabat Gubernur Aceh Apresiasi Rekomendasi DPRA terhadap Rancangan Anggaran 2022

‎Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon yang didampingi Wakil Ketua, Syaiful Bahri beserta para anggota Dewan lainnya menyampaikan, bahwa pihak Pertamina meminta waktu, dikarenakan ada suatu hal terkait penandatanganan surat-surat yang harus dikeluarkan oleh perusahaan tersebut secara langsung.

Pihak DPRK Aceh Tamiang juga akan menyurati secara resmi pihak Pertamina terkait apa yang menjadi tuntutan masyarakat Aceh Tamiang tersebut.

‎”Kami memberikan waktu 10 hari  kepada Manajemen Pertamina dan kami siap mengawal sampai waktu yang telah ditentukan. Insya Allah akan ada balasan atas tuntutan masyarakat Aceh Tamiang ini,” kata Fadlon mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *