ACEH BARAT DAYA – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) intensif menegakkan aturan tertib berlalu lintas demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Penindakan dan edukasi digencarkan agar pengendara benar-benar menyadari pentingnya keselamatan di jalan.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Lantas, AKP T Tasrizalsyah, Selasa (29/4/2025), menegaskan bahwa kepatuhan berlalu lintas harus menjadi kesadaran bersama, bukan karena takut terhadap razia.
“Keselamatan pengendara tidak bisa ditawar. Patuhilah rambu, batas kecepatan, gunakan helm berstandar SNI, sabuk pengaman, dan jangan abaikan kelengkapan surat-surat kendaraan,” tegasnya.
Pelanggaran-pelanggaran prioritas seperti melawan arus, knalpot brong, rotator tidak sesuai peruntukan, balap liar, dan penggunaan ponsel saat berkendara terus menjadi sasaran operasi.
Termasuk pengendara tanpa SIM, tanpa helm, berboncengan lebih dari satu orang, hingga tidak mengenakan sabuk pengaman di mobil.
“Tak hanya soal kelengkapan administrasi, tapi juga etika dan kesadaran. Jangan hanya tertib jika ada petugas. Jadikan keselamatan sebagai prinsip pribadi,” ujar AKP Tasrizalsyah.
Ia menekankan, kepatuhan berlalu lintas bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan moral.
“Lalu lintas yang tertib menciptakan suasana jalan yang aman, nyaman, dan manusiawi,” katanya.
Dukungan juga datang dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Abdya, Ketua MPU, Abu Muhammad Dahlan SAg, menegaskan bahwa menaati aturan lalu lintas merupakan bagian dari ajaran agama, karena berkaitan langsung dengan perlindungan jiwa.
“Kami mendukung penuh langkah Satlantas. Masyarakat wajib melengkapi SIM, STNK, memakai helm dan sabuk pengaman, serta tidak memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Menurutnya, keselamatan adalah amanah. Dalam Islam, menjaga diri dari bahaya adalah perintah, dan ketertiban adalah bagian dari disiplin hidup yang harus ditanamkan.
“Jangan tunggu celaka baru sadar. Tertib berlalu lintas bukan sekadar aturan negara, tapi juga perintah agama,” pungkas Abu Muhammad Dahlan.














