Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Kejari Aceh Timur Musnahkan 107 Barang Bukti

Pemusnahan 107 barang bukti yang sudah inkrah oleh Kejari Aceh Timur yang digelar di aula Taman Adiyaksa, Sabtu (10/3/2024). (Foto: infopublik.id/MCAceh)
Pemusnahan 107 barang bukti yang sudah inkrah oleh Kejari Aceh Timur yang digelar di aula Taman Adiyaksa, Sabtu (10/3/2024). (Foto: infopublik.id/MCAceh)

IDI – Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang bukti tersebut dari 107 perkara sejak periode Juni 2023 hingga Maret 2024 tersebut dilaksanakan di aula Taman Adiyaksa, Sabtu (10/3/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan sebelum memasuki bulan suci Ramadan dan pemusnahan barang bukti itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Aceh Timur.

BACA JUGA:  Polresta Banda Aceh Ringkus 2 Pelaku Pencuri Kabel Optik

Ia mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 1.005,77 gram, ganja sebanyak 2.547.87 gram dan ekstasi sebanyak 1.070 butir.

Lalu, perkara orang dan harta benda sebanyak 7 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiyaan, pengelapan, penipuan dan senjata api serta benda tajam.

BACA JUGA:  Polres Aceh Barat Gelar Latihan SAR Terbatas dan Simulasi Pertolongan Pada Orang Tenggelam

Dari tindak keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 13 perkara, terdiri dari pelecehan, pengedaran kosmetik ilegal serta migas dan qanun. (infopublik.id)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *