MEULABOH – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Aceh Barat lakukan pengerebekan terhadap dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Firdaus, SH, MH, MM. M.Kom, Kamis (4/8/2022).
Pengrebekan dilakukan pada pukul 14 : 25 sampai pukul 15 : 40 WIB Rabu 03/08/2022 langsung di kantor dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh barat
“Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melakukan penggeledahan sesuai dengan surat perintah Kajari Aceh Barat, terkait Proyek penimbunan lokasi pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan yang bersumber pada anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2020 dengan nilai kontrak 1,9 M, ” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Firdaus, SH, MH, MM. M.Kom. kepada Media usai melakukan penggeledahan,
Pengrebekan terpusat di dua ruangan yaitu ruang Program dan Keuangan serta di lanjutkan ke ruang Bagian Umum dan kepegawaian untuk mendapatkan Document asli Laporan Pertanggungjawaban LPJ terkait Biaya Proyek penimbunan lokasi pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Aceh Barat.
Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) dilaksanakan pada tahun 2020 lalu senilai Rp1,9 miliar yang di duga berpotensi melakukan penyelewengan penggunaan Anggaran.
“Untuk saat ini kita belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih dalam proses penyelidikan, untuk indikasi kerugian di perkiraan sekitar 400 juta Rupiah, Penggeledahan upaya kami untuk mendapatkan document asli LPJ dan kontrak rekanan terkait proyek penimbunan lokasi pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Tahun 2020.” Ucapnya Firdaus
Aksi pengrebekan Menarik perhatian pegawai di lingkungan dinas syariat Islam yang baru saja kembali dari masa istirahat.














