LAMPUNG – Dalam lanskap konflik agraria Indonesia, Kecamatan Anak Tuha di Lampung Tengah telah menjelma menjadi gambaran paling telanjang tentang bagaimana negara kerap kali gagal menjadi penengah yang adil. Bukan hanya gagal hadir, tapi justru terlibat dalam pelanggengan ketimpangan struktural. Negara hadir bukan sebagai pelindung hak-hak rakyat, melainkan sebagai pelumas bagi laju ekspansi korporasi. Kedatangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Lampung pada Juli 2025 seharusnya bisa menjadi momentum korektif. Sayangnya, kehadiran itu justru mempertebal kesan bahwa negara hanya piawai dalam seremoni, bukan dalam menyelesaikan substansi.
“Kami sudah bertahun-tahun dampingi warga tiga kampung. Persoalannya bukan hanya sengketa lahan, tapi soal keberpihakan. Warga sudah menempati dan menggarap lahan itu jauh sebelum HGU terbit. Tapi kenapa justru perusahaan yang dikawal negara?” kata Sumaindra Jarwadi, Direktur LBH Bandar Lampung.
Konflik antara warga tiga kampung Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru dengan PT Bumi Sentosa Abadi BSA bukanlah sekadar perkara administratif. Ini adalah pertarungan antara kekuasaan modal dan hak hidup rakyat kecil. Sejak 1972, tanah yang digarap warga secara turun-temurun pelan-pelan digeser oleh korporasi. Ironisnya, klaim HGU oleh perusahaan tak diikuti dengan praktik usaha yang substansial bahkan sebelum 2022, hanya sekitar 60 hektare dari hampir seribu hektare yang benar-benar digarap oleh PT BSA.
“Warga bukan menduduki tanah sembarangan. Mereka punya sejarah di situ. Lalu tiba-tiba datang korporasi bawa surat HGU, terus negara anggap itu sah? Kami pertanyakan keabsahan moral dan legalitas HGU tersebut,” lanjut Sumaindra.
Namun alih-alih dimediasi, warga justru diintimidasi. Pada September 2023, negara turun tangan dengan kekuatan penuh. Sebanyak 1.500 aparat dikerahkan untuk menggusur warga. Penangkapan dilakukan, intimidasi menjadi makanan sehari-hari, dan kampung-kampung kini dijaga ketat oleh aparat bersenjata. Alih-alih keadilan, yang datang adalah kekerasan negara dalam rupa paling represif.
“Itu bukan penegakan hukum. Itu operasi militer dalam bentuk lain. Bayangkan warga petani diserbu ribuan aparat hanya karena mempertahankan sawah dan ladang mereka. Itu bukan demokrasi, itu perampasan hak atas nama hukum,” tegasnya.
Sejak April 2025, ratusan warga terus melakukan aksi damai di Kantor Bupati dan DPRD Lampung Tengah. Mereka meminta pencabutan HGU PT BSA, evaluasi kepemilikan lahan, pembebasan petani yang ditahan, dan penarikan aparat dari lahan sengketa. Namun, respons pemerintah tetap dingin, bahkan cenderung apatis. Pemerintah daerah hanya memberikan janji audiensi dan mediasi, tanpa ada langkah konkret menyentuh akar persoalan.
“Kami sudah surati DPRD, Pemkab, bahkan kementerian. Kami minta dibentuk pansus agraria, audit legalitas HGU, dan dialog terbuka dengan rakyat. Tapi yang kami hadapi cuma birokrasi yang mandul dan cenderung cari aman,” tambah Sumaindra.
Konflik ini sesungguhnya menyiratkan sesuatu yang jauh lebih dalam dari sekadar sengketa tanah. Ia mengungkap ketimpangan struktur kekuasaan agraria di negeri ini. Ketika korporasi bisa menguasai ribuan hektare tanah dengan legitimasi administratif, sedangkan petani yang telah lama tinggal justru dianggap pendatang liar, maka jelas bahwa sistem agraria kita sedang sakit.
“Konflik ini bukan hanya soal siapa punya surat. Ini soal keberpihakan negara. Kalau negara terus jadi kaki tangan korporasi, jangan heran kalau rakyat kehilangan kepercayaan,” ujar Sumaindra.
Momentum kedatangan Menteri ATR/BPN seharusnya bisa menjadi jalan masuk bagi reformasi agraria yang sejati. Tapi jika yang dilakukan hanya seremonial peresmian dan pidato kosong, maka kehadiran tersebut tak lebih dari kosmetik politik. Rakyat tidak butuh seremoni. Mereka butuh keadilan, tanah untuk digarap, dan kebebasan dari teror negara.
“Kalau menteri betul-betul peduli, datanglah ke Anak Tuha. Temui rakyat, dengar langsung cerita mereka. Jangan cuma dengar laporan dari atas meja. Di lapangan, kenyataannya jauh lebih menyakitkan,” pungkasnya.
Konflik Anak Tuha bukan sekadar krisis lokal. Ia adalah cermin dari wajah negara yang semakin menjauh dari cita-cita agraria dalam konstitusi. Sebuah negara yang sibuk menertibkan administrasi, tapi gagal menegakkan keadilan. Maka jika tidak ada langkah struktural yang diambil, dari pencabutan HGU, audit independen, hingga mediasi inklusif, maka jangan salahkan rakyat jika suatu hari nanti, mereka memilih berdiri sendiri, tanpa negara di sisi mereka. (*/ Davit)







