JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyetorkan dana sebesar Rp5 miliar ke kas negara sebagai hasil dari kasus suap yang terkait dengan lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi penyetoran tersebut melalui biro keuangan KPK dan menjelaskan bahwa dana tersebut sebelumnya merupakan barang bukti dalam kasus yang melibatkan terpidana R Abdul Latif Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan.
“Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 Miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
Setoran senilai Rp5 miliar ini juga dihitung sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana dalam kasus ini.
Sebelumnya, R Abdul Latif Amin Imron dieksekusi oleh KPK dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya. Imron divonis bersalah dalam kasus suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di Pemkab Bangkalan, yang kemudian mengakibatkan eksekusi penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung.













